Senin, 04 Januari 2016

resume hukum pajak




Tugas resume
1.      Sejarah Perpajakan
Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Negara baik di bidang kenegaraan maupun di bi bidang sosial dan ekonomi. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara, seperti menjaga keamanan Negara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalan umum, membiayai pegawai kerajaan, dan sebaliknya. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura maka ia wajib melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun. Orang-orang yang memiliki status sosial yang tinggi termasuk orang-orang yang kaya, yang dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tadi, dengan cara membayar uang ganti rugi. Besarnya pembayaran ganti rugi ini ditetapkan sesuai dengan jumlah uang yang diperlukan untuk membayar orang lain yang menggantikan melakukan pekerjaan itu, yang seharusnya dilakukan sendiri oleh orang kaya yang memiliki status social yang lebih tinggi dan orang kaya tadi.
Pada tahun 509-27 SM di Roma ada beberapa pungutan yang diwajibkan kepada rakyatnya, dengan sebutan seperti censor, questor dan jenis pungutan lainnya. Pajak langsung (tributum) dipungut pada zaman perang terhadap penduduk Roma sampai tahun 167 SM. Setelah abad kedua penguasa Roma mengandalkan pajak tidak langsung yang disebut vegtigalia, seperti portoria yakni pungutan atas penggunaan pelabuhan. Di zaman Julius Caesar dikenal centesima rerum venalium yakni sejenis pajak penjualan dengan tarif 1% dari omzet penjualan. Di Italia dikenal decumae, yakni pungutan sebesar 10% dari para petani atau penguasa tanah. Setiap penduduk di Italia, termasuk penduduk Roma sendiri dikenakan pajak langsung (tributum) yang tetap.
Di Mesir, pembuatan piramida pada akhirnya dilakukan dalam bentuk kerja paksa, yang pada mulanya adalah suatu bentuk pengabdian dan sifatnya sukarela dari rakyat Mesir.
Di benua Amerika, setelah benua tersebut menjadi koloni Inggris, penduduk koloni mempunyai kewajiban membayar berbagai pungutan kepada pemerintah kolonial Inggris, yang dikemudian waktu menjadi penyebab Revolusi Amerika, yaitu setelah diundang-undangkannya The Stamp act (1765) dan The Townshend Act (1767). The Stamp Act merupakan undang-undang yang mewajibkan setiap penduduk koloni tersebut untuk membayar pajak atas pembelian koran, kartu judi, dadu, dan akte perkawinan. The Townshend Act merupakan pemungutan terhadap teh, kertas, cat, dan kartu.
Di beberapa Negara Eropa, timbul pajak permanen berbarengan dengan pembentukan tentara permanen, seperti Perancis tahun 1944, dan Rusia dalam tahun 1626. Sebaliknya di Inggris tidak tampak hubungan yang jelas antara pungutan pajak dengan organisasi ketentaraan. Hampir dapat dikatakan bahwa pemungutan pajak mula berkembang di daratan Eropa, ini dapat dimengerti karena Negara-negara di Eropa sudah maju baik tingkat pendidikan maupun tingkat ekonominya.
Mula-mula pada bidang pemungutan pajak ini terdapat penyalahgunaan dan beban pajak yang tidak dibagi secara merata. Salah satu penyalahgunaan dalam bidang ini ialah pemberian hak istimewa berkenaan dengan pemungutan pajak atau malahan pemberian pembebanan pajak kepada orang-orang tertentu telah berjasa kepada Negara atau raja. Di Perancis sebelum revolusi kelas-kelas yang memiliki hak-hak istimewa, seperti pada pemuka agama dan para penguasa dibebaskan dari pembayaran pajak dengan alasan tersebut di atas, sedangkan rakyat jelata pada waktu itu dikenakan berbagai macam pungutan yang sangat memberatkan. Keadaan inilah yang merupakan salah satu sebab timbulnya semboyan semasa revolusi yang diteriakkan oleh rakyat Perancis yang berbunyi: “bahwa pemungutan pajak harus diselenggarakan secara umum dan merata”.
Sedangkan kerajaan-kerajaan di Jawa sekitar abad XIX, juga melakukan hal pemungutan seperti pada paragraf satu jelaskan yakni terkait perkembangan pemungutan pajak yang kemudian perkembangan selanjutnya adalah tenaga dari rakyat yang ditarik sebagai pajak oleh raja dengan istilah kerja bakti dan kadang-kadang gotong royong.
Pajak yang pertama kalinya di awali di Indonesia yaitu Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih kita kenal dengan sebutan PBB. Dimana pada saat itu lebih dikenal sebagai pajak pertanahan. Pungutan ini diberlakukan kepada tanah atau lahan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Pemungutan Pajak atas tanah ini dimulai sejak VOC masuk dan menduduki Hindia Belanda. Pada pada jaman dulu, Inspektur Liefrinch dari VOC mengadakan survey atau penelitian di daerah Parahyangan.
Di mana hasil dari penelitian tersebut membuat VOC memutuskan untuk memberlakukan pajak pertanahan yang disebut dengan landrente. Rakyat setuju atas keputusan Pemerintah Hindia Belanda ini. Rakyat harus membayar uang sebesar 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang dimilikinya. Daendels, seorang Jendral yang terkenal akan kekejamannya menyatakan bahwa tanah di Hindia Belanda adalah milik dari Belanda. Pada masa kependudukan Inggris yang dipimpin oleh Raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar 2,5% untuk golongan pribumi dan tarif 5% untuk tanah yang dimiliki oleh bangsa lain. Selain itu, Raffles juga mengeluarkan Surat Tanah sebagai suatu Sertifikat Tanah Internasional bagi penduduk yang dikenal dengan nama girik dalam bahasa Jawa. Ketika, pemerintahan Hindia Belanda kembali, timbul gagasan untuk mengenakan pajak penghasilan. Pada tahu 1920-1921 sudah ada pajak penghasilan terhadap hasil bumi atau hasil lahan penduduk. Isitlahnya dikenal dengan nama Versponding Warde yang berupa pajak untuk kebun-kebun teh, kelapa, jati, dan tembakau. Pengenaan tarifnya sebesar 7,5% dari hasil. Pada tahun 1934 sudah ada Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah itu, lahirlah jenis pajak-pajak yang lain yang berkembang hingga zaman kemerdekaan hingga sekarang. Oleh karena itulah, kita dapat menyebut bahwa PBB merupakan cikal bakal dari pajak di Indonesia.
Pajak Bumi semula pelaksanaan pemungutannya dengan cara lama digunakan secara penuh. Kemudian Pajak Bumi di wilayah negara Republik Indonesia dengan pusat pemerintahan di Yogyakarta dihapus, sedangkan di wilayah federal Pajak Bumi terus berlaku. 1951 Pajak Bumi di negara Republik Indonesia dihapus, diganti dengan Undang-Undang No.14 tahun 1951, yaitu Pajak Penghasilan atas Tanah Pertanian (PPTP).
UU No.14 tahun 1951, melahirkan Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia (P3TMI). Tugasnya adalah melakukan pendaftaran atas tanah-tanah milik adat yang ada di Indonesia. Namun karena P3TMI ini ternyata dianggap hanya mengurus pendaftaran tanah saja, maka namanya diubah lagi menjadi Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia (PTMI). Tugasnya yaitu menjadikan tugas yang sama seperti yang diatas ditambah kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pendaftaran Sementara terhadap tanah milik yang sudah terdaftar.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) No.11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi telah ditetapkan menjadi Undang-Undang yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1961. Jawatan yang mengelola Pajak Hasil Bumi dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi. Sesuai dengan SK Menteri Iuran Negara PMPPU 1-1-3 29 November 1965, Direktorat Pajak Hasil Bumi diubah namanya menjadi Direktorat Iuran Pembangunan daerah (DIT-IPEDA). Pajak Hasil Bumi (PHB) menjadi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Pengenaan Iuran pembangunan daerah dilakukan terhadap tanahtanah di pedesaan, perkotaan, perhutanan, perkebunan dan pertambangan.
Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 telah diadakan Tax Reform yaitu diadakan pembaruan dan penggantian atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku. Tax Reform tahun 1983 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1984. Dengan adanya Tax Reform maka sistem perpajakan Indonesia berubah dari Oficial Assesment menjadi Self assesment. Tax Reform 1983, melahirkan Undang-Undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 1985 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Pada tanggal 9 November 1994, telah disahkan Undang-undang No.12 tahun 1994; tentang Perubahan atas Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang PBB, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.


2.      Sumber Penerimaan Negara
Ada beberapa sumber penerimaan negara yakni seperti berasal dari, Perusahaan Negara; Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah; Denda- denda dan rampasan-rampasan untuk kepentingan umum; Hak waris atas peninggalan harta terlantar (Balai Harta Peninggalan); Hibah-hibah wasiat dan hibah lainnya; Iuran-iuran (pajak, retribusi, sumbangan).
Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
a.       Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.
b.      Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didomiinasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah,harga minyak mentah,dan tingkat lifting minyak.
c.       Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hbah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan) kepada Pemerintah Indonesia.


3.      Iuran-iuran (Pajak, Retribusi dan Sumbangan)
a.       Pajak
Definisi pajak menurut UU No. 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Soemitro pajak adalah iuran rakyat ke kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontrafrestasi) secara langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut mengandung beberapa pengertian, yaitu :
1)      Kontribusi wajib kepada Negara
a.       Yang berhak memungut adalah Negara
b.      Kontribusi berupa uang
2)       Berdasarkan undang-undang
a.  Pemungutan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengikatnya
b.  Pemungutan dapat dipaksakan
3)       Tanpa imbalan secara langsung
Tidak dapat secara langsung dinikmati/ditunjukkan imbalan pembayaran pajak dari masyarakat ke negara.
4)      Digunakan untuk membiayai RT Negara bagi kemakmuran masyarakat
Iuran digunakan untuk membiayai rumah tangga negara atau pembangunan yang bersifat untuk kemakmuran masyarakat.

b.      Retribusi
Iuran yang mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (manfaatnya dirasakan secara langsung) seperti pembayaran uang kuliah, karcis hiburan, karcis parkir dan lain-lain.
Pengertian Pajak Daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

c.       Sumbangan
Iuran yang diberikan seseorang dengan kontraprestasi dinikmati oleh kelompok tertentu, seperti sumbangan bencana alam (gempa, banjir, kekeringan dan lain-lain).


4.      Persamaan dan Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a.       Persamaan
Pada dasarnya persamaan ketiga jenis pungutan tersebut adalah sama-sama bentuk pungutan yang pemungutannya dapat dipaksakan dan digunakan untuk tujuan kesejahteraan.

b.      Perbedaan

Pajak
Retribusi
Sumbangan
Dasar Hukum
Undang-undang
Peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah
Pemerintah daerah
Balas jasa
Tidak langsung
Langsung dan nyata kepada individu tersebut
Langsung kepada golongan tertentu
Objek
Umum (seperti penghasilan, kekayaan, laba
 perusahaan dan kendaraan).
orang-orang tertentu yang menggunakan jasa
 Pemerintah
golongan tertentu.
Sifat
Dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan sanksi
Dapat dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
Dapat dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan tersebut hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu.
Lembaga Pemungut
Pemerintah pusat maupun daerah (negara).
Pemerintah daerah.
Lembaga-lembaga tertentu.
Tujuan
Kesejahteraan untuk umum.
Kesejahteraan untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
Kesejahteraan hanya untuk suatu golongan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar