Rabu, 17 Juni 2020

Dilema Sedu Sedan

Dilema aku merasa
dan sedu sedan yang hadir
di setiap sejurus yang dipikir
Aku menjauh darimu
Dan mencari nukleon baru
untuk setiap proton dan netron
yang aku miliki

Aku tahu ada antisosial
dariku untukmu
dan memohon komposisi baru
yang pendapat di cepaloku
Lebih indah dan menyenangkan
raungan hati

Aku tahu mungkin ada siksa
jika formula yang menjadi subtitusi
tak menjadi katalis yang menjadi milik

Aku tahu mungkin lebih Indah dan baik
jika Lintang dan Bujur menang satu relung
tapi Lintang tak berharap Bujur
hanya ingin Kutub
itu yang terasa

Dilema aku merasa disertai sedu sedan
dan sulit untuk memahami yang mana
Tentang tujuan kata hati
yang sama-sama berontak

Kadang ingin aku loncat
dari titik Himalaya
Sejenak tanpa dilema dan sedu sedan

Aku terbang untuk tersenyum antara
Bujur dan Kutub

Kamis, 3 Februari 2011

CELAH KOSONG

Oleh: Ai Byun

Aku mengejarmu
Bersama tulus semangat
Kamu lari
Dengan dingin bekumu
dan mendorongku
Seperti dari tebing

Aku lari darimu
mencoba melepasmu
dengan tertindih batu berperasaan
Kamu menahanku
menggenggam erat tanganku
Memberiku celah harap

Aku kembali
kamu hidupkan lagi
dengan dingin bekumu
Dan mendorongku
dari tempat yang lebih tinggi
bahkan sangat tinggi
hingga aku jatuh
dan kamu buang celah itu
mengacuhan dan tak melepaskan

Dada terasa ingin ditepuk
Karena sakit tak berujung reda

Aku mencoba pergi lagi
Kamu tetap mengunci aku
Aku setujui itu
Kamu menghempasku

Aku tulus melihatmu
Tapi kamu mempermainkan
dan tak tertebak
Melihatku tulus ada atau tidak

Sabtu, 29 Januari 2011


noted. Playful Kiss

AKU PERCAYA

Oleh: Ai Byun

Salahkah aku meminta hidupku
seperti hukum aksi reaksi
hanya untuk yang kurasa

Salahkah memohon untuk
gaya mengangkat ke atas
Hanya kita yang tersenyum
Untuk kita yang melihat
dan merasa

Hanya tetap pada prinsip dasar
Segala kejadian yang mulai
Tak terkendali
Untuk tetap saling menimbulkan
gaya di pikiran kita tentang lift force

Aku tetap berharap kamu ada
Karena aku percaya
dan aku percaya
meski kamu diam


noted: Penantian
5 Februari 2011

Entahlah

banyak anak mempelajari bujur,
berharap akan ada yang namanya nasib mujur.
banyak anak yang mempelajari lintang,
berharap akan ada kebajikan selalu berbintang.

Selasa, 16 Juni 2020

KAU

Ai Byun
18 maret 2019

Kau tahu, siapa yang paling suka berkata kasar?
Berkata kasar ketika kau berbuat onar.
Kau tahu, siapa yang paling suka bermain tangan?
Bermain tangan ketika kau pendosa paling buruk.
Kau tahu, siapa yang paling diam-diam khawatir?
Khawatir ketika kau terluka dan menangis.
Ayahmu.

Tahukah kau, siapa yang paling suka memujimu?
Memujimu paling pintar, meski bukan.
Tahukah kau, siapa yang paling suka tersenyum?
Tersenyum kaulah yang paling membanggakan, meski bukan.
Tahukan kau, siapa yang paling suka memelukmu?
Memeukmu ketika kau hancur dan menangis.
Ibumu.

Kaulah yang paling berharga, di banyak purnama ayah ibumu.
Kaulah bintang Orion, di cahaya ayah ibumu.
Kaulah Udara bagi ayah dan ibumu.

PERPINDAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WARGA NEGARA ASING MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

A.    JUDUL: PERPINDAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WARGA NEGARA ASING MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

B.     LATAR BELAKANG
Isu terkait pepindahan kewarganegaraan sejatinya sejak dulu memang sudah berhembus dan memang ada pada kenyataannya. Perpindahan kewarganegaraan yang selama ini umum terjadi di masyarakat sehari-hari di antaranya adalah warga negara asing yang menjadi Warga Negara Indonesia ataupun sebaliknya Warga Negara Idonesia menjadi warga negara asing. Terkait kewarganegaraan dan warga negara pun jelas diatur dalam undang-undang yakni UU No 12 Tahun 2006.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan seseorag mengganti atau merubah kewarganegaraannya sendiri, entah karena keinginannya sendiri, bujukan ataupun paksaan dari orang lain atau dari sebuah lembaga tertentu. Status kewarganegaraan dalam suatu negara biasanya terkait dengan dua asas yakni asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli. Lazimnya kedua asas itu dipakai bersama-sama dalam penentuan kewarganegaraan suatu negara.
Indonesia merupakan sebuah negara yang besar dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Di bidang maritim, Indonesia memiliki laut yang begitu luas bahkan Indonesia merupakan negara kepulauan atau biasa yang disebut dengan Archipelago yang tentunya memiliki kekayaan alam laut yang melimpah khususnya ikan. Di bidang pertanian, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara agraris yang memiliki kekayaan pertanian yang melimpah sejak dulu terutama dengan hasil pertanian. Di bidang Industri, saat ini Indonesia tengah berkembang atau menuju masyarakat industri yang terbukti dengan mulai banyaknya pabrik yang berdiri di Indonesia. Di bidang lain pun indonesia tentunya juga memiliki peluang yang besar mengingat indonesia merupakan sebuah wilayah dengan penduduk terbanyak ke-4 didunia  setelah Republik Rakyat Tiongkok, India dan Amerika Serikat. Tentunya dengan jumlah penduduk yang sangat besar tersebutlah akan membuat tingkat konsumen menjadi tinggi sehingga banyak peluang yang bias didapat dari hal tersebut terutama apabila dikaitkan dengan bisnis. Hal-hal tersebut tentu bisa menjadi pemicu untuk seorang warga Negara asing untuk merubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia.


C.    KERANGKA TEORITIK/ KAJIAN PUSTAKA
1.      Pentingnya Memiliki Status sebagai Warga Negara
Beberapa tahun ini banyak terjadi kasus naturalisasi pemain sepakbola yang awalnya berkewarganegaraan asing menjadi warga negara Indonesia yang kemudian membela timnas sepak bola Indonesia. Selain kasus tersebut masih banyak lagi contoh kasus lain terkait naturalisasi yang sedang marak di Indonesia yang tentunya disertai dengan faktor-faktor pendukung tertentu seseorang berpindah kewarganegaraan. Warga negara merupakan status seseorang sebagai anggota organisasi negara. Oleh karena itu, warga negara merupakan unsur penting dalam organisasi Negara. Pentingnya status warga negara dapat dilihat dari perspektif hukum perdata internasional dan hukum publik. Dalam hukum perdata internasional dikenal asas  “nationaliteitsprincipe” (asas kewarganegaraan). Menurut asas ini, hukum yang berlaku bagi seseorang warga negara, mengenai: “status, hak-hak dan kewenangannya” tetap melekat padanya dimanapun ia berada. Ini berarti apabila yang bersangkutan merantau ke luar negeri maka hukum yang berlaku baginya tetap hukum nasionalnya. Umumnya yang termasuk  dalam status, hak dan kewenangannya ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan (familierecht). Dilihat dari perspektif hukum publik, hubungan antara negara dengan perseorangan lebih memperjelas pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang berstatus warga negara dengan seseorang berstatus asing membawa konsekuensi yang sangat nyata dan besar dalam kehidupan publik. Misalnya bagi orang asing tidak boleh ikut campur dalam politik dalam negeri, perlu dilakukan pengawasan, jika perlu diusir, ada pembatasan dalam usaha di bidang ekonomi, dan sebagainya. Ke semua itu tidak berlaku bagi seseorang yang berstatus sebagai warga negara. Seseorang yang berstatus warga negara memperoleh jaminan pelayanan dan hak-kewajibannya yang istimewa dari negara dalam seluruh aspek kehidupan, karena warga Negara merupakan unsur esensi dari negara (Cholisin, 2004: 83-84).

2.      Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 berbunyi hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Saat ini undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (Sunarso dkk, 2008: 27). Tetapi sebelumnya di Indonesia, undang-undang yang pertama kali mengatur masalah kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dengan menganut asas ius Soli sementara pada masa UUDS yang menentukan masalah kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan dengan menganut asas ius Sanguinis (Chris Verdiansayah (ed), 2007: 90-91).
Pada mulanya hukum yang berkenaan dengan kewarganegaraan masih terkait dengan peraturan-peraturan yang berlaku di zaman Hindia Belanda. Sebagai ukuran untuk menentukan kewarganegaraan dipakai UU Tahun 28 Juni 1850 yang diubah dengan UU 3 Mei 1851 dan Pasal 5 BW Belanda tahun 1838. Asas yang dianut oleh kedua peraturan ini adalah asas ius soli yang terus berlaku sampai ditetapkannya UU 12 Desember 1892 yang menerapkan prinsip ius sanguinis. Peraturan hukum kewarganegaraan ini terus mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan, yaitu dengan terbitnya UU 10 Februari 1910 dan UU 10 Juni 1927. Berdasar UU Kewarganegaraan Hindia Belanda 10 Juni 1927, penduduk Indonesia dibedakan menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan Bumi Putera (Sunarso, dkk., 2008: 32).
Tidak semua penduduk negara menjadi warga negara yang bersangkutan. Ada  syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana yang ditentukan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu karena kelahiran, karena pengangkatan, karena permohonan, karena pewarganegaraan, karena atau sebagai akibat dari perkawinan, karena turut ayah atau ibunya, dan karena pernyataan (Cholisin, 2004:84-86).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ada dua cara  pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atas permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara kedua ini dasar pertimbangannya karena berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Menurut pasal 9 Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ada beberapa asas yang dianut antara lain asas Ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Di dalam UU tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau pun tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda yang diberikan anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian (Sunarso, dkk., 2008: 29).
Seorang yang telah menjadi WNI tidak bersifat permanen/ tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Apabila ada banyak kasus WNA berusaha menjadi WNI, maka sering juga WNI yang kehilangan status sebgai WNI dan malah berakhir menjadi WNA karena beberapa hal. Pasal 26 Undang-undang No.12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

Kehilangan kewarganegaraan RI dapat karena, sebagai berikut (Pasal 17 UU No. 62 Tahun1958):
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain.
b.      Tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c.       Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
d.      Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya.
e.       Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh menteri kehakiman.
f.       Masuk dinas militer atau dinas Negara asing tanpa izin dari menteri kehakiman.
g.      Bersumpah atau berjanji setia kepada Negara asing.
h.      Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan Negara asing.
i.        Mempunyai paspor Negara asing.
j.        Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara Indonesia.


D.    UNIT PEMBAHASAN (Sajian Data dan Analisisnya)
Berita terkait perpindahan kewarganegaraan:
Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi WNI
12 Juli 2011 - 17:50 WIB
BATAM (RP)  - Jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Kepri yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata cukup tinggi. Data Kantor Hukum dan HAM Provinsi Kepri menyebutkan, sedikitnya ada lima WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan, setiap hari.

‘’Yang minta jadi WNI banyak, setiap hari rata-rata ada lima orang," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Azwar di Batam, Senin (11/7).

Kata Azwar, kebanyakan WNA yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura dan negara jiran lainnya. Umumnya mereka memiliki usaha di Kepri atau menikah dengan WNI di Kepri. Meski permohonan banyak, namun hanya sedikit yang dikabulkan oleh Kantor Hukum dan HAM Kepri.

‘’Tahun lalu saja hanya 15 orang yang permohonannya dikabulkan," kata Azwar di sela-sela acara pembinaan hukum dengan sejumlah LSM di Kantor Wali Kota Batam, kemarin.

Dia menambahkan, permohonan WNA menjadi WNI yang tidak dikabulkan itu umumnya karena belum memenuhi syarat. Sebab, syarat pindah kewarganegaraan RI cukup berat. Misalnya, seorang WNA tersebut harus sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Selain itu, WNA juga harus memiliki pekerjaan tetap dan menyerahkan separuh penghasilannya untuk negara. Sementara kebanyakan WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan tidak memiliki penghasilan tetap dan baru tinggal satu hingga dua tahun di Indonesia.

‘’Kalau syarat itu dipenuhi, aplikasinya akan langsung kami kirimkan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan," katanya. Khusus di Kepri, permohonan pindah kewarganegaraan banyak terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Selain WNA yang memiliki usaha dan menikah dengan WNI, pengajuan pindah kewarganegaraan ini juga banyak dilakukan para pensiunan asal Singapura.(par/rpg)


Perubahan status kewarganegaraan bisa terjadi dalam dua hal, yaitu WNI berubah menjadi WNA, atau WNA berubah menjadi WNI. Jika WNI berubah menjadi WNA, maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya. Jika WNA berubah menjadi WNI, maka statusnya adalah Perolehan Kewarganegaraan. Hal ini bisa melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi); atau karena yang bersangkutan dianggap Orang Asing yang berjasa pada bangsa dan Negara Indonesia. Perolehan Kewarganegaraan juga bisa melalui Pengangkatan Anak Asing; Perkawinan; atau karena orang tuanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan perubahan status kewarganegaraan, proses perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI berada dibawah wewenang Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan dari WNI menjadi WNA dibawah kewenangan pemerintah Negara Asing yang bersangkutan.
Seperti di latar belakang sudah sedikit disentil bahwa sejak dulu kasus perpindahan kewarganegaraan sudah banyak terutama warga negara asing yang ingin menjadi seorang warga negara Indonesia. Berdasarkan situs berita online Riau Pos dengan judul “Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi WNI” yang terbit pada 12 Juli 2011 pukul 17.50 disebutkan bahwa tiap harinya jumlah orang asing yang mendaftar untuk menjadi WNI semakin meningkat. Kebanyakan WNA yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura dan negara jiran lainnya. Umumnya mereka memiliki usaha di Kepri atau menikah dengan WNI di Kepri. Meski permohonan banyak, namun hanya sedikit yang dikabulkan oleh Kantor Hukum dan HAM Kepri. Jauh sebelum itu masalah perpindahan kewarganegaraan juga sudah berlangsung. Hal ini terutama dialami oleh etnis Tionghoa pada masa orde baru.
Dilihat berita yang disampaikan oleh Riau Pos tadi bisa ditilik bahwa salah satu pemicu seseorang berpindah kewarganegaraan adalah faktor ekonomi, yakni bahwa umumnya mereka yang pindah kewarganegaraan sudah memiliki usaha atau bisnis di daerah Indonesia meskipun ada juga faktor lain seperti telah menikah dengan orang Indonesia asli (WNI).
Kewarganegaraan dilihat sebagai kesatuan ikatan  dari anggota yang berbeda-beda  dalam suatu komunitas politik. Konsep kewarganegaraan menekankan pentingnya hak-hak dasar, dimaksudkan bahwa hak-hak dasar sebagai landasannya serta partisipasi aktif sebagai strategi artikulasinya. WNA yang memperoleh status sebagi WNI tentunya juga akan memiliki hak-hak dasar sebagai landasannya. Dengan demikian negara dengan pemerintah wajib menjamin hak warga negara yang pada dasarnya dikembangkan dari natural rights atau human rights.
Kewarganegaraan global dikaitkan dengan perpindahan kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan dari gejala globalisasi, dimana hak-hak warga negara dewasa ini tidak lagi terbatasi pada wilayah negara (Indonesia) tetapi telah menjadi hak asasi manusia yang perlu dijamin meskipun di luar wilayah negara. Salah satu gejala global adalah semakin tingginya intensitas perpindahan manusia dari satu wilayah ke wilayah lain. Orang-orang seperti ini lagi terbatasi oleh wilayah teritori negara, kelompok suku, atau agama atau identitas lainnya. Tetapi dalam hal hak sebagai warga ia tetaplah membutuhkan sebagai jaminan atas kehidupannya. Untuk itu WNA yang menjadi WNI sesungguhnya menginginkan hak-haknya dipenuhi oleh Negara Indonesia sebab mereka sudah menjadi WNI yag tentunya sudah menjalankan kewajibannya sebagi WNI. Maka sebagi timbal balik atas kewajibannya sebagai seorang WNI (penduduk asli) ataupun WNI bukan penduduk asli (naturalisasi) maka ia wajib disejahterakan oleh Indonesia. Perpindahan kewarganegaraan tadi tentunya akan membuat hubungan WNA yang sudah menjadi WNI terikat secara hukum. WNI (hasil naturalisasi) harus mengikuti hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Ini yang menjadi konsekuensi dari perpindahan kewarganegaraan.
Konsepsi kewarganegaraan kosmopolitan menekankan akan kebutuhan rasa saling memiliki tidak hanya sebatas nasional saja, tanggung jawab pribadi terhadap lingkungan dunia. Berkaitan dengan pengembangan suatu sistem hak asasi manusia yang universal. Adanya kepercayaan bahwa umat manusia secara berangsur-angsur akan semakin dekat dengan kewarganegaraan dunia melalui suatu evolusi hukum kosmopolitan yang melindungi hak-hak manusia. Kosmopolitan mengarah kepada kehidupan yang baru dengan tingkat kehidupan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dari sini muncul pendapat bahwa kosmopolitan adalah merupakan sebuah kondisi yang mampu diikuti hanya oleh orang – orang tertentu, diantaranya akademisi, politisi, dan pebisnis dimana mereka mempunyai kapabilitas untuk hidup secara kosmo . Meskipun seorang warga negara  memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap negaranya masing-masing, berdasarkan konsep kewargenegaraan kosmopolitan seorang warga negara yang juga memiliki kewajiban terhadap lingkungan dunia yang universal maka untuk menjamin lingkungan dunia tersebut meskipun harus berpindah tempat tinggal bahkan kewarganegaraan maka bukanlah suatu yang mustahil. Sebab kewarganegaarn kosmopolitan jauh lebih tinggi dibanding kewarganegaraan nasional maupun global. Kembali lagi pada berita di Riau Pos tadi bahwa WNA yang ingin menjadi WNI sudah memiliki usaha. Dilihat dari kewarganegaraan kosmopolitan tadi bahwa hanya diikuti oleh salah satunya adalah pebisnis. Berita tadi WNA yang ingin jadi WNI di daerah Kepri merupakan pebisnis.
Perkembangan globalisasi dari dulu hingga sekarang tentunya mempengaruhi kewarganegaraan kosmopolitan. Dengan adanya interaksi seorang warga negara dengan warga negara lainnya yang berbeda negara tentu menyebabkan perpaduan kebudayaan ataupun salah satunya akan terkena dampak perubahan yang baru. Sehingga bisa jadi hal tersebut menyebabkan dia sendiri lebih menyukai kebudayaan atau perubahan yang baru yang akhirnya menyebabkan perpindahan kewarganegaraan.
Indonesia merupakan sebuah negara Archipelago yang untuk para pecinta alam, Indonesia dianggap sebagai surga dunia. Hamparan laut biru yang membentang dipenuhi ribuan macam ikan. Hamparan hutan hijau yang membentang di setiap pulau. Ratusan suku bangsa menghuni setiap wilayah Indonesia. Merupakan kekayaan dengan daya eksotis kuat sehingga menjadi pancing bagi WNA asing untuk tinggal di Indonesia dan menjadi bagian dari Indonesia itu sendiri yakni WNI.
Sejatinya Indonesia menyimpan kekayaan yang melimpah. Tambang, minyak, pertanian dan lain sebagainya sehingga sering bangsa asing ingin menguasainya. Saat ini banyak perusahaan asing yang memiliki hampir semua kekayaan alam di Indonesia seperti tambang. Bahkan sumber daya air pun sudah dikuasai oleh WNA. Contoh kecil produk Aqua yang sumber mata airnya berasal dari Suka Bumi dan Klaten. WNA tentunya tidak memiliki hak milik (tanah) untuk itu berpindah kewarganegaraan menjadi WNI bisa jadi merupakan jalan alternatif untuk menguasai aset-aset di Indonesia.


E.     SIMPULAN
Berpindahnya kewarganegaraan asing (WNA) menjadi warga Negara Indonesia pada dasarnya karena faktor ekonomi. Tetapi juga bisa jadi karena faktor lain seperti perkawinan atau kecintaan terhadap budaya di negara Indonesia.



F.     DAFTAR PUSTAKA
Cholisin. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta:________.
Chris Verdiansyah (editor). 2007. Jalan Panjang Menjadi WNI. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.
Sunarso, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNY Press.
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
_________. 2011. Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi WNI. Riau: RiauPos. (http://riaupos.co/arsip-17-berita.html#.VgjYeske6Ck, terbit pada 12 Juli 2011 - 17:50 WIB) diunduh pada 28 September 2015 – 10.00 WIB.

Hati Manusia

Apa yang dinamakan hati,
berubah sesuai masa.
hampir jarang yang dinamakan continuitas.

Apa yang dinamakan hati,
berirama sesuai suasana,
naik turunnya tak menentu.

Apa yang dinamakan hati,
manusia adalah pengingkar,
menyakiti siapapun,
bahkan yang terpercaya.

Apa yang dinamakan hati,
bisa hilang tak berbekas,
sirna tanpa ada jejak,
Hati Manusia.

Apa yang dinamakan hati,
hitam, yang berarti buruk.
Saat ini.

Selasa, 16 Juni 2020
Ai Byun