Senin, 24 Februari 2014

jenis perkawinan parental

Bentuk perkawinan pada masyarakat Parental

Yaitu bentuk perkawinan yang mengakiatkan bahwa pihak suami maupun pihak istri, masing- masing menjadi anggota kerabat dari kedua belah pihak. Demikian juga anak- anaknya yang lahir kelak dan seterusnya
Sistem Perkawinan
1. Sistem endogami
Orang hanya diperbolehkan kawin dengan orang dari suku keluarganya sendiri, seperti di Toraja, namun lambat laun akan hilang karena hubungan daerah satu dengan daerah lain kini makin mudah, selain itu di Toraja susunan keluarganya adalah parental.
2. Sistem exogami
Orang diharuskan kawin dengan orang di luar suku keluarganya, seperti di Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan.
3. Sistem eleutherogami.
Sistem ini tidak mengenal larangan seperti endogami dan exogami. Larangan yang terdapat dalam sistem ini adalah bertalian dengan ikatan kekeluargaan, yaitu karena:
Nasab (turunan yang dekat) = seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, juga dengan saudara kandung, saudaranya bapak atau saudaranya ibu.
Musyaharah (per-iparan) = seperti kawin dengan ibu tiri, menantu,mertua, atau anak tiri.
Jenis perkawinan lainnya seperti :
    Perkawinan Mentas
Bentuk perkawinan dimana kedudukan suami isteri dilepaskan dari tanggung jawab orang tua keluarga kedua pihak, untuk dapat berdiri sendiri membangun keluarga rumah yang bahagia dan kekal. Orang tua / keluarga dalam perkawinan mentas ini hanya bersifat membantu, memberikan bekal hidup dengan pemberian harta kekayaan secara pewarisan berupa rumah atau tanah pertanian sebagai barang bawaan kedalam perkawinan mereka. Dalam pelaksanaan perkawinan mentas yang penting adalah adanya persetujuan ke dua orang tua atau wali dari pria dan wanita bersangkutan, begitu pula adanya persetujuan antara pria dan wanita yang akan melakukan perkawinan itu. Didalam persetujuan perkawinan tidak ada sangkut paut masalah hubungan kekerabatan, bahkan jika perlu cukup dengan hubungan ketetanggan. Dalam perkawinan mentas yang lebih menentukan adalah harta kekayaan atau
kebendaan.

   Perkawinan Anak – Anak
Di beberapa lingkungan masyarakat adat, tidak saja pertunangan yang dapat berlaku sejak masa bayi, tetapi dapat juga perkawinan antara pria dan wanita yang masih belum dewasa, atau antara pria yang sudah dewasa dengan wanita yang masih anak-anak, atau sebaliknya. Di Bali, perkawinan anak-anak merupakan perbuatan terlarang, namun di banyak daerah merupakan perbuatan yang tidak dilarang. Misalnya di Pasundan, berlaku perkawinan anak-anak dimana gadis yang masih anak-anak dikawinkan dengan pemuda yang sudah dewasa. Setelah perkawinan si suami menetap di tempat isteri sebagai tenaga kerja tanpa upah, bekerja untuk kepentingan keluarga isteri sambil menunggu waktu isteri dewasa dan dapat bercampur sebagai suami isteri. Perkawinan yang ditangguhkan masa campur suami isteri disebut “kawin gantung.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar