Bentuk perkawinan pada masyarakat Parental
Yaitu bentuk perkawinan yang mengakiatkan bahwa pihak suami
maupun pihak istri, masing- masing menjadi anggota kerabat dari kedua belah
pihak. Demikian juga anak- anaknya yang lahir kelak dan seterusnya
Sistem Perkawinan
1. Sistem endogami
Orang hanya diperbolehkan kawin dengan orang dari suku
keluarganya sendiri, seperti di Toraja, namun lambat laun akan hilang karena
hubungan daerah satu dengan daerah lain kini makin mudah, selain itu di Toraja
susunan keluarganya adalah parental.
2. Sistem exogami
Orang diharuskan kawin dengan orang di luar suku
keluarganya, seperti di Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan.
3. Sistem eleutherogami.
Sistem ini tidak mengenal larangan seperti endogami dan
exogami. Larangan yang terdapat dalam sistem ini adalah bertalian dengan ikatan
kekeluargaan, yaitu karena:
Nasab (turunan yang dekat) = seperti kawin dengan ibu,
nenek, anak kandung, cucu, juga dengan saudara kandung, saudaranya bapak atau
saudaranya ibu.
Musyaharah (per-iparan) = seperti kawin dengan ibu tiri,
menantu,mertua, atau anak tiri.
Jenis perkawinan lainnya seperti :
Perkawinan Mentas
Bentuk perkawinan dimana kedudukan suami isteri dilepaskan
dari tanggung jawab orang tua keluarga kedua pihak, untuk dapat berdiri sendiri
membangun keluarga rumah yang bahagia dan kekal. Orang tua / keluarga dalam
perkawinan mentas ini hanya bersifat membantu, memberikan bekal hidup dengan
pemberian harta kekayaan secara pewarisan berupa rumah atau tanah pertanian
sebagai barang bawaan kedalam perkawinan mereka. Dalam pelaksanaan perkawinan
mentas yang penting adalah adanya persetujuan ke dua orang tua atau wali dari
pria dan wanita bersangkutan, begitu pula adanya persetujuan antara pria dan
wanita yang akan melakukan perkawinan itu. Didalam persetujuan perkawinan tidak
ada sangkut paut masalah hubungan kekerabatan, bahkan jika perlu cukup dengan
hubungan ketetanggan. Dalam perkawinan mentas yang lebih menentukan adalah
harta kekayaan atau
kebendaan.
Perkawinan Anak –
Anak
Di beberapa lingkungan masyarakat adat, tidak saja
pertunangan yang dapat berlaku sejak masa bayi, tetapi dapat juga perkawinan
antara pria dan wanita yang masih belum dewasa, atau antara pria yang sudah
dewasa dengan wanita yang masih anak-anak, atau sebaliknya. Di Bali, perkawinan
anak-anak merupakan perbuatan terlarang, namun di banyak daerah merupakan
perbuatan yang tidak dilarang. Misalnya di Pasundan, berlaku perkawinan
anak-anak dimana gadis yang masih anak-anak dikawinkan dengan pemuda yang sudah
dewasa. Setelah perkawinan si suami menetap di tempat isteri sebagai tenaga
kerja tanpa upah, bekerja untuk kepentingan keluarga isteri sambil menunggu
waktu isteri dewasa dan dapat bercampur sebagai suami isteri. Perkawinan yang
ditangguhkan masa campur suami isteri disebut “kawin gantung.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar