1. Hakim
Bersifat Menunggu : maksudnya ialah hakim bersifat menunggu
datangnya tuntutan hak di ajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau
penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah
suatu perkara atau tuntutan hak itu akan di ajukan atau tidak, sepenuhnya di
serahkan kepada pihak yang berkepentingan.(pasal 118 HIR, 142 Rbg.)
2. Hakim
Pasif : hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif
dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan
kepada hakim untuk di periksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang
berperkara dan bukan oleh hakim.
3. Sifat
Terbukanya Persidangan : sidang pemeriksaan
pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap
orang di bolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuannya
ialah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan
serta untuk lebih menjamin objektifitas peradilan dengan mempertanggung
jawabkan pemeriksaan yang fair (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU no.4 tahun 2004).
Apabila tidak di buka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal demi hokum.
4. Mendengar
Kedua Belah Pihak : dalam pasal 5 ayat 1 UU no.4 tahun 2004
mengandung arti bahwa di dalam hokum acara perdata yang berperkara harus
sama-sama di perhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta
masing-masing harus di beri kesempatan untuk memberikan pendapatnya.
5. Putusan
Harus Di Sertai Alasan-alasan : semua putusan pengadilan
harus memuat alas an-alasan putusan yang di jadikan dasar untuk mengadili ( pasal
25 UU no 4 tahun 2004,) 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg). Alasan-alasan atau
argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada
putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan
ilmu hokum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif.
6. Beracara
di Kenakan biaya : untuk beracara pada asasnya di kenakan
biaya (pasal 3 ayat 2 UU no 4 tahun 2004, 121 ayat 4, 182,183 HIR, 145 ayat 4,
192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untuk
pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai.
7. Tidak
ada keharusan mewakilkan : pasal 123 HIR, 147
Rbg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga
pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang
langsung berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar