Tampilkan postingan dengan label PKnH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKnH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2020

PERPINDAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WARGA NEGARA ASING MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

A.    JUDUL: PERPINDAHAN KEWARGANEGARAAN DARI WARGA NEGARA ASING MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

B.     LATAR BELAKANG
Isu terkait pepindahan kewarganegaraan sejatinya sejak dulu memang sudah berhembus dan memang ada pada kenyataannya. Perpindahan kewarganegaraan yang selama ini umum terjadi di masyarakat sehari-hari di antaranya adalah warga negara asing yang menjadi Warga Negara Indonesia ataupun sebaliknya Warga Negara Idonesia menjadi warga negara asing. Terkait kewarganegaraan dan warga negara pun jelas diatur dalam undang-undang yakni UU No 12 Tahun 2006.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan seseorag mengganti atau merubah kewarganegaraannya sendiri, entah karena keinginannya sendiri, bujukan ataupun paksaan dari orang lain atau dari sebuah lembaga tertentu. Status kewarganegaraan dalam suatu negara biasanya terkait dengan dua asas yakni asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli. Lazimnya kedua asas itu dipakai bersama-sama dalam penentuan kewarganegaraan suatu negara.
Indonesia merupakan sebuah negara yang besar dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Di bidang maritim, Indonesia memiliki laut yang begitu luas bahkan Indonesia merupakan negara kepulauan atau biasa yang disebut dengan Archipelago yang tentunya memiliki kekayaan alam laut yang melimpah khususnya ikan. Di bidang pertanian, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara agraris yang memiliki kekayaan pertanian yang melimpah sejak dulu terutama dengan hasil pertanian. Di bidang Industri, saat ini Indonesia tengah berkembang atau menuju masyarakat industri yang terbukti dengan mulai banyaknya pabrik yang berdiri di Indonesia. Di bidang lain pun indonesia tentunya juga memiliki peluang yang besar mengingat indonesia merupakan sebuah wilayah dengan penduduk terbanyak ke-4 didunia  setelah Republik Rakyat Tiongkok, India dan Amerika Serikat. Tentunya dengan jumlah penduduk yang sangat besar tersebutlah akan membuat tingkat konsumen menjadi tinggi sehingga banyak peluang yang bias didapat dari hal tersebut terutama apabila dikaitkan dengan bisnis. Hal-hal tersebut tentu bisa menjadi pemicu untuk seorang warga Negara asing untuk merubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia.


C.    KERANGKA TEORITIK/ KAJIAN PUSTAKA
1.      Pentingnya Memiliki Status sebagai Warga Negara
Beberapa tahun ini banyak terjadi kasus naturalisasi pemain sepakbola yang awalnya berkewarganegaraan asing menjadi warga negara Indonesia yang kemudian membela timnas sepak bola Indonesia. Selain kasus tersebut masih banyak lagi contoh kasus lain terkait naturalisasi yang sedang marak di Indonesia yang tentunya disertai dengan faktor-faktor pendukung tertentu seseorang berpindah kewarganegaraan. Warga negara merupakan status seseorang sebagai anggota organisasi negara. Oleh karena itu, warga negara merupakan unsur penting dalam organisasi Negara. Pentingnya status warga negara dapat dilihat dari perspektif hukum perdata internasional dan hukum publik. Dalam hukum perdata internasional dikenal asas  “nationaliteitsprincipe” (asas kewarganegaraan). Menurut asas ini, hukum yang berlaku bagi seseorang warga negara, mengenai: “status, hak-hak dan kewenangannya” tetap melekat padanya dimanapun ia berada. Ini berarti apabila yang bersangkutan merantau ke luar negeri maka hukum yang berlaku baginya tetap hukum nasionalnya. Umumnya yang termasuk  dalam status, hak dan kewenangannya ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan (familierecht). Dilihat dari perspektif hukum publik, hubungan antara negara dengan perseorangan lebih memperjelas pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang berstatus warga negara dengan seseorang berstatus asing membawa konsekuensi yang sangat nyata dan besar dalam kehidupan publik. Misalnya bagi orang asing tidak boleh ikut campur dalam politik dalam negeri, perlu dilakukan pengawasan, jika perlu diusir, ada pembatasan dalam usaha di bidang ekonomi, dan sebagainya. Ke semua itu tidak berlaku bagi seseorang yang berstatus sebagai warga negara. Seseorang yang berstatus warga negara memperoleh jaminan pelayanan dan hak-kewajibannya yang istimewa dari negara dalam seluruh aspek kehidupan, karena warga Negara merupakan unsur esensi dari negara (Cholisin, 2004: 83-84).

2.      Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 berbunyi hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Saat ini undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (Sunarso dkk, 2008: 27). Tetapi sebelumnya di Indonesia, undang-undang yang pertama kali mengatur masalah kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dengan menganut asas ius Soli sementara pada masa UUDS yang menentukan masalah kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan dengan menganut asas ius Sanguinis (Chris Verdiansayah (ed), 2007: 90-91).
Pada mulanya hukum yang berkenaan dengan kewarganegaraan masih terkait dengan peraturan-peraturan yang berlaku di zaman Hindia Belanda. Sebagai ukuran untuk menentukan kewarganegaraan dipakai UU Tahun 28 Juni 1850 yang diubah dengan UU 3 Mei 1851 dan Pasal 5 BW Belanda tahun 1838. Asas yang dianut oleh kedua peraturan ini adalah asas ius soli yang terus berlaku sampai ditetapkannya UU 12 Desember 1892 yang menerapkan prinsip ius sanguinis. Peraturan hukum kewarganegaraan ini terus mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan, yaitu dengan terbitnya UU 10 Februari 1910 dan UU 10 Juni 1927. Berdasar UU Kewarganegaraan Hindia Belanda 10 Juni 1927, penduduk Indonesia dibedakan menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan Bumi Putera (Sunarso, dkk., 2008: 32).
Tidak semua penduduk negara menjadi warga negara yang bersangkutan. Ada  syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana yang ditentukan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu karena kelahiran, karena pengangkatan, karena permohonan, karena pewarganegaraan, karena atau sebagai akibat dari perkawinan, karena turut ayah atau ibunya, dan karena pernyataan (Cholisin, 2004:84-86).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ada dua cara  pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atas permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara kedua ini dasar pertimbangannya karena berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Menurut pasal 9 Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ada beberapa asas yang dianut antara lain asas Ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Di dalam UU tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau pun tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda yang diberikan anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian (Sunarso, dkk., 2008: 29).
Seorang yang telah menjadi WNI tidak bersifat permanen/ tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Apabila ada banyak kasus WNA berusaha menjadi WNI, maka sering juga WNI yang kehilangan status sebgai WNI dan malah berakhir menjadi WNA karena beberapa hal. Pasal 26 Undang-undang No.12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

Kehilangan kewarganegaraan RI dapat karena, sebagai berikut (Pasal 17 UU No. 62 Tahun1958):
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain.
b.      Tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c.       Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
d.      Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya.
e.       Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh menteri kehakiman.
f.       Masuk dinas militer atau dinas Negara asing tanpa izin dari menteri kehakiman.
g.      Bersumpah atau berjanji setia kepada Negara asing.
h.      Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan Negara asing.
i.        Mempunyai paspor Negara asing.
j.        Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara Indonesia.


D.    UNIT PEMBAHASAN (Sajian Data dan Analisisnya)
Berita terkait perpindahan kewarganegaraan:
Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi WNI
12 Juli 2011 - 17:50 WIB
BATAM (RP)  - Jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Kepri yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata cukup tinggi. Data Kantor Hukum dan HAM Provinsi Kepri menyebutkan, sedikitnya ada lima WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan, setiap hari.

‘’Yang minta jadi WNI banyak, setiap hari rata-rata ada lima orang," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Azwar di Batam, Senin (11/7).

Kata Azwar, kebanyakan WNA yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura dan negara jiran lainnya. Umumnya mereka memiliki usaha di Kepri atau menikah dengan WNI di Kepri. Meski permohonan banyak, namun hanya sedikit yang dikabulkan oleh Kantor Hukum dan HAM Kepri.

‘’Tahun lalu saja hanya 15 orang yang permohonannya dikabulkan," kata Azwar di sela-sela acara pembinaan hukum dengan sejumlah LSM di Kantor Wali Kota Batam, kemarin.

Dia menambahkan, permohonan WNA menjadi WNI yang tidak dikabulkan itu umumnya karena belum memenuhi syarat. Sebab, syarat pindah kewarganegaraan RI cukup berat. Misalnya, seorang WNA tersebut harus sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Selain itu, WNA juga harus memiliki pekerjaan tetap dan menyerahkan separuh penghasilannya untuk negara. Sementara kebanyakan WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan tidak memiliki penghasilan tetap dan baru tinggal satu hingga dua tahun di Indonesia.

‘’Kalau syarat itu dipenuhi, aplikasinya akan langsung kami kirimkan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan," katanya. Khusus di Kepri, permohonan pindah kewarganegaraan banyak terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Selain WNA yang memiliki usaha dan menikah dengan WNI, pengajuan pindah kewarganegaraan ini juga banyak dilakukan para pensiunan asal Singapura.(par/rpg)


Perubahan status kewarganegaraan bisa terjadi dalam dua hal, yaitu WNI berubah menjadi WNA, atau WNA berubah menjadi WNI. Jika WNI berubah menjadi WNA, maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya. Jika WNA berubah menjadi WNI, maka statusnya adalah Perolehan Kewarganegaraan. Hal ini bisa melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi); atau karena yang bersangkutan dianggap Orang Asing yang berjasa pada bangsa dan Negara Indonesia. Perolehan Kewarganegaraan juga bisa melalui Pengangkatan Anak Asing; Perkawinan; atau karena orang tuanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan perubahan status kewarganegaraan, proses perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI berada dibawah wewenang Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan dari WNI menjadi WNA dibawah kewenangan pemerintah Negara Asing yang bersangkutan.
Seperti di latar belakang sudah sedikit disentil bahwa sejak dulu kasus perpindahan kewarganegaraan sudah banyak terutama warga negara asing yang ingin menjadi seorang warga negara Indonesia. Berdasarkan situs berita online Riau Pos dengan judul “Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi WNI” yang terbit pada 12 Juli 2011 pukul 17.50 disebutkan bahwa tiap harinya jumlah orang asing yang mendaftar untuk menjadi WNI semakin meningkat. Kebanyakan WNA yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura dan negara jiran lainnya. Umumnya mereka memiliki usaha di Kepri atau menikah dengan WNI di Kepri. Meski permohonan banyak, namun hanya sedikit yang dikabulkan oleh Kantor Hukum dan HAM Kepri. Jauh sebelum itu masalah perpindahan kewarganegaraan juga sudah berlangsung. Hal ini terutama dialami oleh etnis Tionghoa pada masa orde baru.
Dilihat berita yang disampaikan oleh Riau Pos tadi bisa ditilik bahwa salah satu pemicu seseorang berpindah kewarganegaraan adalah faktor ekonomi, yakni bahwa umumnya mereka yang pindah kewarganegaraan sudah memiliki usaha atau bisnis di daerah Indonesia meskipun ada juga faktor lain seperti telah menikah dengan orang Indonesia asli (WNI).
Kewarganegaraan dilihat sebagai kesatuan ikatan  dari anggota yang berbeda-beda  dalam suatu komunitas politik. Konsep kewarganegaraan menekankan pentingnya hak-hak dasar, dimaksudkan bahwa hak-hak dasar sebagai landasannya serta partisipasi aktif sebagai strategi artikulasinya. WNA yang memperoleh status sebagi WNI tentunya juga akan memiliki hak-hak dasar sebagai landasannya. Dengan demikian negara dengan pemerintah wajib menjamin hak warga negara yang pada dasarnya dikembangkan dari natural rights atau human rights.
Kewarganegaraan global dikaitkan dengan perpindahan kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan dari gejala globalisasi, dimana hak-hak warga negara dewasa ini tidak lagi terbatasi pada wilayah negara (Indonesia) tetapi telah menjadi hak asasi manusia yang perlu dijamin meskipun di luar wilayah negara. Salah satu gejala global adalah semakin tingginya intensitas perpindahan manusia dari satu wilayah ke wilayah lain. Orang-orang seperti ini lagi terbatasi oleh wilayah teritori negara, kelompok suku, atau agama atau identitas lainnya. Tetapi dalam hal hak sebagai warga ia tetaplah membutuhkan sebagai jaminan atas kehidupannya. Untuk itu WNA yang menjadi WNI sesungguhnya menginginkan hak-haknya dipenuhi oleh Negara Indonesia sebab mereka sudah menjadi WNI yag tentunya sudah menjalankan kewajibannya sebagi WNI. Maka sebagi timbal balik atas kewajibannya sebagai seorang WNI (penduduk asli) ataupun WNI bukan penduduk asli (naturalisasi) maka ia wajib disejahterakan oleh Indonesia. Perpindahan kewarganegaraan tadi tentunya akan membuat hubungan WNA yang sudah menjadi WNI terikat secara hukum. WNI (hasil naturalisasi) harus mengikuti hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Ini yang menjadi konsekuensi dari perpindahan kewarganegaraan.
Konsepsi kewarganegaraan kosmopolitan menekankan akan kebutuhan rasa saling memiliki tidak hanya sebatas nasional saja, tanggung jawab pribadi terhadap lingkungan dunia. Berkaitan dengan pengembangan suatu sistem hak asasi manusia yang universal. Adanya kepercayaan bahwa umat manusia secara berangsur-angsur akan semakin dekat dengan kewarganegaraan dunia melalui suatu evolusi hukum kosmopolitan yang melindungi hak-hak manusia. Kosmopolitan mengarah kepada kehidupan yang baru dengan tingkat kehidupan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dari sini muncul pendapat bahwa kosmopolitan adalah merupakan sebuah kondisi yang mampu diikuti hanya oleh orang – orang tertentu, diantaranya akademisi, politisi, dan pebisnis dimana mereka mempunyai kapabilitas untuk hidup secara kosmo . Meskipun seorang warga negara  memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap negaranya masing-masing, berdasarkan konsep kewargenegaraan kosmopolitan seorang warga negara yang juga memiliki kewajiban terhadap lingkungan dunia yang universal maka untuk menjamin lingkungan dunia tersebut meskipun harus berpindah tempat tinggal bahkan kewarganegaraan maka bukanlah suatu yang mustahil. Sebab kewarganegaarn kosmopolitan jauh lebih tinggi dibanding kewarganegaraan nasional maupun global. Kembali lagi pada berita di Riau Pos tadi bahwa WNA yang ingin menjadi WNI sudah memiliki usaha. Dilihat dari kewarganegaraan kosmopolitan tadi bahwa hanya diikuti oleh salah satunya adalah pebisnis. Berita tadi WNA yang ingin jadi WNI di daerah Kepri merupakan pebisnis.
Perkembangan globalisasi dari dulu hingga sekarang tentunya mempengaruhi kewarganegaraan kosmopolitan. Dengan adanya interaksi seorang warga negara dengan warga negara lainnya yang berbeda negara tentu menyebabkan perpaduan kebudayaan ataupun salah satunya akan terkena dampak perubahan yang baru. Sehingga bisa jadi hal tersebut menyebabkan dia sendiri lebih menyukai kebudayaan atau perubahan yang baru yang akhirnya menyebabkan perpindahan kewarganegaraan.
Indonesia merupakan sebuah negara Archipelago yang untuk para pecinta alam, Indonesia dianggap sebagai surga dunia. Hamparan laut biru yang membentang dipenuhi ribuan macam ikan. Hamparan hutan hijau yang membentang di setiap pulau. Ratusan suku bangsa menghuni setiap wilayah Indonesia. Merupakan kekayaan dengan daya eksotis kuat sehingga menjadi pancing bagi WNA asing untuk tinggal di Indonesia dan menjadi bagian dari Indonesia itu sendiri yakni WNI.
Sejatinya Indonesia menyimpan kekayaan yang melimpah. Tambang, minyak, pertanian dan lain sebagainya sehingga sering bangsa asing ingin menguasainya. Saat ini banyak perusahaan asing yang memiliki hampir semua kekayaan alam di Indonesia seperti tambang. Bahkan sumber daya air pun sudah dikuasai oleh WNA. Contoh kecil produk Aqua yang sumber mata airnya berasal dari Suka Bumi dan Klaten. WNA tentunya tidak memiliki hak milik (tanah) untuk itu berpindah kewarganegaraan menjadi WNI bisa jadi merupakan jalan alternatif untuk menguasai aset-aset di Indonesia.


E.     SIMPULAN
Berpindahnya kewarganegaraan asing (WNA) menjadi warga Negara Indonesia pada dasarnya karena faktor ekonomi. Tetapi juga bisa jadi karena faktor lain seperti perkawinan atau kecintaan terhadap budaya di negara Indonesia.



F.     DAFTAR PUSTAKA
Cholisin. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta:________.
Chris Verdiansyah (editor). 2007. Jalan Panjang Menjadi WNI. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.
Sunarso, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNY Press.
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
_________. 2011. Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi WNI. Riau: RiauPos. (http://riaupos.co/arsip-17-berita.html#.VgjYeske6Ck, terbit pada 12 Juli 2011 - 17:50 WIB) diunduh pada 28 September 2015 – 10.00 WIB.

Senin, 04 Januari 2016

contoh makalah hukum agraria "pembebasan tanah"



Tugas Makalah
Hukum Agraria
“Pembebasan Tanah”



Disusun oleh:
Erni Kuswulandari Suwarno
12401241003
PKnH “A”




FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI INDONESIA
2013/2014
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut para ahli tanah, tanah adalah tubuh alam bebas yang menduduki sebagian besar permukaan planet bumi yang memiliki sifat sebagai hasil interaksi kegiatan iklim dan jasad hidup terhadap bahan induk dalam keadaan relief (topografi) tertentu selama jangka waktu tertentu pula. Tanah adalah salah satu sumber daya alam yang penting saat ini, mengingat saat ini, populasi manusia terus meningkat sementara luasnya tidak pernah bertambah. Bukan hanya sebagai sarana membangun tempat tinggal, akan tetapi dari tanah bisa didapatkan bahan makanan, pakaian, dan kebutuhan primer lainnya. Akibatnya pemilikan dan penggunaan tanah sering kali menjadi sengketa yang dikarenakan tidak dimilikinya dasar hukum yang kuat sebagi pegangan.
Hukum tanah merupakan salah satu hukum yang belakangan ini menyentuh kehidupan orang banyak. Banyak sekali kasus mengenai pertanahan seperti pencabutan hak milik, pemggusuran, pembebasan tanah, dan sebagainya. Tanah sebagai sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia akan papan dan pangan, serta merupakan sumber daya alam yang langka itu rentan diperebutkan oleh berbagai pihak. Banyak konflik yang bersumber pada perbedaan kepentingan, nilai, data, dan sebaginya. Mengetahui tentang masalah tanah untuk itu sangat diperlukan, terutama mahasiswa jurusan PKn yang mempelajari masalah hukum agraria.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana status hak milik atas tanah dan aspek hukumnya?
2.      Bagaimana perkembangan hukum pertanahan dan kebijakan pertanahan?
3.      Apa dan bagaimana pembebasan tanah itu?

C.    Tujuan
1.      Memahami status hak milik atas tanah dan aspek hukumnya.
2.      Memahami perkembangan hukum pertanahan dan kebijakan pertanahan.
3.      Mengetahui serta memahami apa itu pembebasan tanah.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Status Hak Atas Tanah dan Aspek Hukumnya
1.      Hak Milik
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 20 ayat (1) bahwa, “hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6”. Pengertian hak milik juga diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata (Djaja S.Meliala: 2012) bahwa, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak mengganggu hak orang lain, kesemuanya dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
Di dalam sejarahnya hak milik merupakan hak yang tidak dapat diganggu-gugat (droit inviolable et sacre). Namun dalam perkembangannya sifat tak dapat diganggu-gugat tersebut tidak dapat dipertahankan lagi karena sudah ada berbagai pembatasan, seperti pembatasan oleh hukum tata usaha, pembatasan oleh hukum tetangga, tidak boleh menimbulkan gangguan bagi orang lain, tidak boleh melakukan penyalahgunaan hak (misbruik van recht), dan lain-lain.
Menurut Djaja S. Meliala dalam bukunya Hukum Perdata dalam Perspektif BW halaman 116, hak milik memberikan dua hak dasar kepada pemegangnya, yakni:
a.       Hak untuk menikmati kegunaan dari suatu kebendaan, dan
b.      Hak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya. Dalam konteks ini berarti pemegang hak milik bebas untuk menjual, menghibahkannya, menyerahkan benda yang dimilikinya kepada siapapun juga, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang memaksa dan atau melanggar kepentingan umum, atau hak-hak orang lain. Termasuk pula di dalamnya untuk membebankan, meletakkan hak kebendaan lainnya, menjaminkan, atau mengagungkan benda tersebut sebagai jaminan utang.
Sebagai hak kebendaan, hak milik adalah yang paling sempurna, jadi ciri-ciri dari hak milik antara lain:
a.       Hak milik merupakan hak individu terhadap hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan lain merupakan hak anak terhadap hak milik.
b.      Hak milik dilihat dari segi kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
c.       Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
d.      Hak milik adalah merupakan hak yang paling pokok (utama), sedangkan hak kebendaan lain hanya merupakan bagian daripada hak milik.
Berdasarkan Pasal 584 KUHPerdata tentang cara memperoleh hak milik atas benda yakni bahwa, hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang, maupun surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk menimbulkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu. Cara memperoleh hak milik atas benda menurut Pasal 584 KUHPerdata ini dapat dipersingkat yakni:
a.       Pemilikan
b.      Perlekatan
c.       Lampau waktu/ daluarsa
d.      Pewarisan
e.       Penyerahan (Levering).
Badan-badan hukum yang dapat diberikan hak milik berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 (Soedharyono Soimin: 2004), antara lain:
a.       Bank-bank yang didirikan oleh negara.
b.      Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958.
c.       Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria setelah mendengar Menteri Agama.
d.      Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria setelah mendengar menteri sosial.
Hak milik yang diberikan kepada badan-badan hukum tersebut hanya yang sudah dipunyai sejak tanggal 24 september 1960 (sebelum berlakunya UUPA), sedangkan sesudah tanggal tersebut diberikan hak guna bangunan atau hak pakai.
Dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah maka terjadinya hak milik atas tanah merupakan rangkaian pemberian atas tanah yang diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang di dalam Pasal 22 UUPA (Soedharyono Soimin: 2004) disebutkan:
Ayat (1) terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat (2) selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hak milik terjadi karena:
a.       Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan PeraturanPpemerintah.
b.      Ketentuan undang-undang.
Dengan demikian menurut Soedharyo Soimin dalam bukunya Status Hak dan Pembebasan tanah halaman 5 di dalam hukum keagrariaan, tentang cara terjadinya hak milik ini terdapat beberapa kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah konvensi tanah-tanah bekas eigendom, apabila pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan Indonesia (tunggal), hal demikian dapat dilihat di dalam ketentuan diktum Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 1 ayat (1) hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam Pasal 21.
Ayat (2) hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang digunakan untuk keperluan rumah kediaman Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan, sejak mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam Pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut di atas.
Ayat (3) hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga negara yang di samping warga negara Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) sejak mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam Pasal 35 ayat (1) dengan jangka waktu 20 tahun.
Ayat (4) jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibebani dengan hak postal atau hak erfpacht maka hak postal erfpacht itu sejak mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam Pasal 35 ayat (1), yang membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa waktu postal atau hak erfpacht tersebut di atas, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
Ayat (5) jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan hak postal dan hak erfpacht maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan pemegang hak postal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Hak-hak hypotheek, servituut, vruchtgebruik dan hak-hak lain yang membebani hak eigendom tetap membebani hak milik dan hak guna bangunan tersebut dalam ayat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut menjadi suatu hak menurut undang-undang ini (UUPA).
Sifat memperoleh hak milik (Djaja S. Meliala: 2012) dapat dibedakan menjadi 2 macam:
a.       Secara originair (occupatio), memperoleh hak milik secara asli, tidak berasal dari orang yang lebig dulu memiliki benda itu, misalnya: dalam pendakuan (pemilikan), dan lain-lain.
b.      Secara derivatief (traditio), memperoleh hak milik yang berasal dari orang lain, misalnya melalui jual-beli, warisan, dan lain-lain.
Sedangkan hapusnya hak milik itu terjadi, dikarenakan beberapa hal antara lain:
a.       Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik.
b.      Karena musnahnya benda.
c.       Karena pemilik melepaskan haknya atas benda tersebut.

2.      Hak Pakai
Berdasarkan Pasal 818 KUHPerdata tentang hak pakai dan hak mendiami bahwa, hak pakai dan hak mendiami adalah keduanya hak kebendaan yang diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil. Hak pakai (Soedharyo Soimin: 2004) adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberikan wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.
Hak pakai dibedakan antara barang bergerak dan barang tak bergerak. Hak pakai barang bergerak diatur dalam Buku II KUHPerdata, sedangkan hak pakai barang tak bergerak (tanah) diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang No. 5/ 1960 (Djaja S. Meliala:2012).
Pemberian hak pakai atas tanah itu hanya dapat diberikan (Soedharyo Soimin:2004):
a.       Selama jangka waktu yang tertentu dan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
b.      Dengan cuma-cuma dan pembayaran atau pemberian jasa berupa apa pun.
Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Hak pakai dapat diberikan untuk gedung-gedung kedutaan negara-negara asing, selama tanahnya dipergunakan untuk itu, dan juga dapat dibedakan kepada orang-orang dan badan-badan hukum orang asing oleh karena pemberian hak pakai ini diberikan dengan wewenang yang terbatas, artinya diberikan hak itu dalam jangka waktu yang tertentu. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972, hak pakai yang luas tanahnya tidak melebihi dari 2.000  dan jangka waktunya tidak melebihi 10 tahun dapat diberikan oleh gubernur saja. Secara tegas hak pakai hanya bisa diberikan kepada:
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Orang-orang yang berkedudukan di Indonesia.
c.       Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d.      Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Jadi jelas bahwa hak pakai hanya boleh dipunyai oleh warga negara Indonesia saja atau orang-orang asing yang menjadi penduduk Indonesia atau badan hukum yang mempunyai perwakilan di Indonesia serta perwakilan-perwakilan negara-negara sahabat dapat pula diberikan hak pakai.
3.      Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah (Soedharyo Soimin: 2004) hak untuk mendirikan bagunan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang jangka waktunya paling lama adalah 30 tahun menurut Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria. Dan suatu pemilikan hak atas tanah orang lain yang bukan usaha untuk pertanian. Hak guna bangunan dapat diperpanjang 20 tahun, hal ini seperti diatur pada ayat (2) Pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria, yang menjelaskan bahwa atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunan, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Dalam kaitannya hak guna bangunan ini yang dapat mempunyai atau siapa yang berhak mempunyai hak guna bangunan ini adalah sebagai berikut:
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria).
Hak guna bangunan adalah juga hak-hak yang dapat dipunyai oleh seseorang atau badan-badan hukum maka hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan (pasal 39 Undang-Undang Pokok Agraria) vide Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961, bahwa hak guna bangunan dapat dibenahi dengan hipotek maupun credietverband.
Dengan demikian sepanjang mengenai pemberian hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh orang atau badan hukum dengan hak guna bangunan, adalah hak atas tanah yang terbatas, tidak terpenuhi seperti halnya hak milik, yang dalam hukum keagrariaan merupakan hak terpenuh atas tanah.
4.      Hak Guna Usaha
Soedharyo Soimin (2004: 24), menyebutkan dalam rangka pemberian hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria, selain hak milik maka hak guna usaha adalah merupakan bentuk hak atas tanah yang dapat diberikan kepada pemegang hak. Sedangkan syarat untuk dapat memiliki hak guna usaha adalah sebagai berikut:
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria).
Hak guna usaha hanya untuk warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tunduk kepada hukum di Indonesia, jadi hanya badan hukum Indonesia yang dapat mempunyai hak guna usaha. Oleh karenanya tanah yang di atasnya melekat hak guna usaha yang jatuh kepada bukan warga negara atau badan hukum Indonesia maka jika tidak dialihkan dalam jangka waktu satu tahun setelah tidak dipenuhi syarat-syarat tentang pemilikan maka haknya menjadi hapus.
Dalam pemberian hak guna usaha ini, tanah-tanah yang dikecualikan adalah:
a.       Dikecualikan dari pemberian hak guna usaha baru, bagian-bagian tanah bekas areal perusahaan-perusahaan besar yang sudah merupakan perkampungan rakyat, telah diusahakan oleh rakyat secara menetap, dan diperlukan oleh Pemerintah.
b.      Apabila di antara tanah-tanah tersebut di atas ada yang perlu dimasukkan ke dalam areal perusahaan kebun yang diberikan dengan hak guna usaha maka tentang hak guna tersebut penyelesaiannya harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, hapusnya hak guna usaha dapat terjadi dikarenakan:
a.       Jangka waktunya berakhir.
b.      Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir, karena sesuatu syarat tidak dpenuhi.
c.       Dilepaskannya oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d.      Dicabut untuk kepentingan umum.
e.       Ditelantarkan.
f.       Tanah musnah.
g.      Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) (Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria).
Dalam memperoleh hak guna usaha, Pasal 29 UUPA menyebutkan bahwa:
a.       Hak guna usaha dibeikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
b.      Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
c.       Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaanya jangka waktu yang dimaksud tersebut di atas dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Gubernur Kepala Daerah member keputusan mengenai permohonan pemberian, perpanjangan jangka waktu atau pembaruan, izin permintaan, dan menerima pelepasan hak guna usaha atas tanah negara jika:
a.       Luas tanahnya tidak melebihi 25 hektar.
b.      Peruntukan tanahnya bukan untuk tanaman keras.
c.       Perpanjangan jangka waktunya tidak lebih dari 5 tahun.
Hapusnya hak guna usaha erat kaitannya dengan kewarganegaraan seseorang atau perusahaannya yang berdiri itu sudah tidak lagi tunduk pada hukum Indonesia maka dengan sendirinya haknya akan dihapus karena hukum.
B.     Perkembangan Hukum Pertanahan dan Kebijakan Pertanahan
1.      Aspek Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Perkotaan
a.      Perlunya Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Tanah Bangunan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan UUPA memberikan kemungkinan bagi negara untuk memberikan hak atas tanah kepada perorangan dan badan hukum sesuai keperluannya. Dengan demikian menurut Maria dan Sumardjono dalam bukunya Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (2008:12), pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas kewajaran jelas merupakan hal yang ertentangan dengan asas landreform yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial berupa pemerataan penguasaan tanah sebagaimana dijabarkan oleh Pasal 7 dan pasal 17 UUPA.
Secara implisit, adanya ketentuan untuk memohon izin pemindahan hak bagi hak-hak atas tanah yang penerima haknya (termasuk yang dipunyai istri/suami, anak-anak yang masih menjadi tanggungannya) telah mempunyai lima bidang tanah atau lebih, menyiratkan adanya pemikiran ke arah pembatasan mengenai luas dan jumlah/ bidang tanah untuk bangunan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 12 UU No. 56/ 1960.
Maria dan Sumardjono (2008:13) mencermati ketentuan Pasal 12 UU No. 56/ 1960, maka menurutnya ukuran maksimum untuk tanah bangunan didasarkan pada luas dan jumlah tanah. Hal ini berarti bahwa bila sudah ditentukan maksimum untuk daerah tertentu sebaiknya dibedakan antara daerah yang dinilai mempunyai arti strategis bagi pembangunan dan daerah yang kegiatan pembangunannya belum berlaku secara intensif, maka kriterianya dapat dipilih antara:
a.1 Menentukan batas luas tertentu (baik untuk tanah yang sudah ada bangunannya maupun yang belum ada), misalnya 5.000  bagi daerah strategis dan 10.000  bagi daerah lain dengan penentuan bidang tanah sekitar lima atay sepuluh bidang, atau
a.2 Hanya menentukan batas luas tertentu tanpa menentukan bidang tanahnya.
Bagi yang terkena peraturan batas maksimum luas tanah bangunan, diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis dan kemudian mengupayakan sendiri penyelesaiannya dalam tenggang waktu tertentu. Akan tetapi, bila setelah peraturan ini berlaku efektif terjadi pemilikan dan penguasaan melebihi batas maksimum, terhadap mereka akan dikenai sanksi, yakni tanahnya kembali menjadi tanah negara dan diberi ganti kerugian yang tentunya tidak sama dengan harga pasar, namun sesuai dengan taksiran harganya oleh pemerintah.
b.      Prinsip-prinsip Pengaturan Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Tanah Bangunan
Menurut Maria dan Sumardjono (2008:15) terdapat dua alternatif pendekatan yang bisa dilakukan dala menyelesaikan masalah ini. Pendekatan pertama bersifat yuridis semata yang akan mengenakan sanksi secara langsung terhadap pelanggaran larangan yang telah ditentukan. Pendekatan kedua adalah pendekatan dengan cara pengenaan sanksi secara tidak langsung.
Diasadari bahwa sarana pendukung untuk melaksanakan peraturan tentang pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah dan bangunan tersebut masih perlu ditingkatkan. Akan tetapi, melihat perkembangannya di masa yang akan datang, beberapa hal perlu memperoleh perhatian khusus.
Pertama, adanya kewajiban untuk mendaftarkan tanah. Kedua, perlu diwujudkan pengaturan tentang penelantaran tanah. Ketiga, oleh karena penguasaan tanah yang melampaui batas juga dimungkinkan melalui pemberian kuasa, maka sudah waktunya diwujudkan peraturan tentang pemberian dan penggunaan kuasa di bidang pertanahan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 23/1983 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

2.      Hukum Tanah Pasca-Gatt dan Apec: Upaya Harmonisasi Perwujudan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Kepentingan Investasi
Dalam hubungan antara negara dan warga negara, keadilan sosial mengandung pemahaman bahwa warga negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa negara berkewajiban untuk membagi kesejahteraan kepada warga negaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing secara proporsional. Apabila hal ini diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan, maka berbagai ketentuan yang dibuat itu hendaklah memberikan landasan bagi setiap orang untuk mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menerima bagian manfaat tanah, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya, sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak. Khususnya dalam konsep keadilan sosial adalah lebih tepat untuk memberikan tempat kepada keadilaan berdasarkan atas kebutuhan.
Untuk hukum tanah, segala kebijakan pertanahan harus bersumber pada UUPA karena prinsip dasarnya atau falsafahnya masih relevan dengan politik pertahanan. Jika harus melakukan penyesuaian karena perkembangan baru, hal itu dapat dilakukan dengan mendasarkan pada konsep atau prinsip dasar/ asas-asas UUPA dan tidak dilakukan dengan asal mengubah, terlebih secara parsial, karena harus selalu diingat bahwa yang terpenting adalah  bahwa kebijakan apapun tidak boleh hanya menguntungkan sebagian kecil rakyat dan merugikan sebagian besar rakyat.
Dalam berbagai kegiatan ekonomi tampil tiga pelaku di dalamnya, yakni negara/pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat, yang masing-masing mempunyai posisi tawar yang berbeda karena perbedaan di dalam akses terhadap modal dan akses politik berkenaan dengan sumber daya alam berupa tanah yang terbatas itu. Kedudukan yang tidak seimbang dalam posisi tawar di antara masyarakat dan pihak swasta lebih dikukuhkan dengan adanya kewenangan pembuat kebijakan untuk merancang kebijakan yang bias terhadap kepentingan sekelompok kecil masyarakat tersebut dalam upaya penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Untuk hukum tanah, antisipasi terhadap kebutuhan pengaturannya harus dilakukan secara proaktif, akomodatif, tetapi tetap selektif. Perkembangan baru dapat ditampung dan diupayakan jalan keluarnya sesuai dengan bangunan konsep yang ada melalui upaya penemuan hukum berupa analogi dan interpretasi terhadap prinsip-prinsip UUPA beserta kaidah-kaidahnya.

3.      Penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria
Ada sepuluh prinsip pembaruan agrarian yakni,
a.       Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
b.      Unifikasi hukum yang mengakomodasi keanekaragaman hukum setempat.
c.       Landreform atau restrukturisasi sumber-sumber agraria.
d.      Keadilan dalam pemilikan/ penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.
e.       Fungsi sosial dan ekologi sumber-sumber agraria.
f.       Penyelesaian konflik agrarian.
g.      Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah serta kelembagaan pendukung.
h.      Transparansi dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan.
i.        Usaha-usaha produksi di lapangan agraria.
j.        Pembiayaan program-program pembaruan agraria.


C.    Pembebasan tanah
1.      Aspek Hukum Pembebasan Tanah
Soedharyo soimin telah mengkaji (2004:71) bahwa tidak satu pasal pun persoalan pembebasan tanah, yang dijumpai dalam peraturan yang secara tegas mengatur masalah pembebasan tanah.
Sepanjang mengenai pembebasan tanah, terutama diatur di dalam Peraturan Pemerintah maupun di dalam peraturan menteri seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975, tentang Ketentuan Mengenai Cara Pembebasan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah bagi pembebasan tanah oleh pihak swasta; Surat Edaran Dirjen Agraria Departemen Dalam Negeri No. BTU. 2/568/2-76 dan banyak lagi yang berupa surat edaran maupun keputusan Gubernur mengenai pembebasan tanah tersebut.
Untuk keperluan Pemerintah, pembebasan tanah harus dilaksanakan oleh Panitia Pembebasan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur atau kuasa Gubernur kepala daerah tingkat I, oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk masing-masing Kabupaten/Kotamadya yang terdiri dari unsur-unsur:
a.       Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya sebagai Ketua merangkap anggota.
b.      Seorang pejabat dari kantor Pemerintah Daerah Tingkat II yang ditunjuk Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan sebagai anggota.
c.       Kepala Kantor IPEDA/ IREDA atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
d.      Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tingkat II atau Pejabat yang ditunjuknya, apabila mengenai tanah bangunan dan atau Kepala Dinas Pertanian Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuknya jika mengenai tanah pertanian/perkebunan sebagai anggotanya.
e.       Seorang pejabat yang ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah tersebut sebagai anggota.
f.       Kepala Kecamatan yang bersangkutan sebagai anggota.
g.      Kepala desa atau dipersamakan dengan itu sebagai anggota.
h.      Seorang pejabat dari kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan sebagai sekretaris bukan anggota.
Apabila di dalam pembebasan tanah tersebut diperlukan seorang ahli, Gubernur dapat menambah panitia pembebasan tanah yang diperlukan.
Dalam rangka pembebasan tanah, apabila telah tercapai kata sepakat mengenai bentuk/ besarnya ganti rugi maka pembayaran harus dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan dengan penyerahan/pelepasan hak atas tanahnya dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota panitia pembebasan tanah, di antaranya Kepala Kecamatan dan Kepala Desa yang bersangkutan.
Untuk kepentingan swasta yang pada asasnya adalah sejajar dengan kepentingan anggota-anggota masyarakat maka pembebasan tanah untuk kepentingan swasta, pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberian ganti rugi yang besarnya ditentukan secara musyawarah. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangang maupun garis-garis kebijaksanaan Pemerintah mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah, diwajibkan kepala Pemerintah Daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembebasan dan pembayaran ganti rugi yang dilakuakn oleh pihak swasta.
Jadi dengan demikian menurut Sodharyo Soimin (2004: 75), kalau pembebasan tanah berpegang pada edaran dirjen Agraria, tidaklah perlu kasus-kasus pembebasan tanah sampai ke DPR. Dalam hal demikian eksekutif haruslah peka terhadap hajat hidup rakyat, dan yang penting hati nurani mereka didengar sebagai pertimbangan di dalam kebijaksanaan Pemerintah.
2.      Pembebasan Tanah dan Aspek Pembangunan
Dalam rangka pelaksanaan pembebasan tanah, telah digariskan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang tertuang dalam Tap MPR No. IV/MPR/1973, bahwa pelaksana pembangunan maupun pembinaan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan menjadi tanggung jawab masyarakat Indonesia.
Pembebasan tanah tidak terlepas dari maslah ganti rugi. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15/1975, secara tegas disebutkan, pembebasan tanah ialah melepasakan hubungan hukumyang semula terdapat pada pemegang hak (penguasa tanah) dengan cara memberikan ganti rugi. Ganti rugi atas tanah-tanah yang dibebaskan berupa:
a.       Tanah yang telah mempunyai sesuatu hak berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.
b.      Tanah-tanah dari masyarakat hukum adat (Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15/1975).
Dalam mengadakan penaksiran/ penetapan mengenai besarnya ganti rugi, panitia pembebasan tanah harus mengadakan musyawarah dengan para pemilik/ pemegang hak atas tanah dan/ atau benda/ tanaman yang ada di atasnya berdasarkan harga umum setempat (Pasal 6 ayat (1) PMDN No. 15/1975).
Dalam pembebasan tanah yang berhak atas ganti rugi ialah mereka yang berhak atas tanah/ bangunan/ tanaman yang ada di atasnya, dengan berpedoman kepada hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Aagraria dan kebiksanaan Pemerintah (Pasal 6 ayat (2) c Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15/ 1975).
Pemerintah dalam hal ini juga berperan aktif secara kolektif merupakan unsur-unsur panitia dalam pembebasan tanah yang terdiri dari:
a.       Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya sebagai Ketua merangkap anggota.
b.      Seorang Pejabat dari Kantor Pemerintah Daerah Tingkat II yang ditunjuk oleh Bupati/ Walikotamadya kepala Daerah yang bersangkutan sebagai anggota.
c.       Kepala Kantor Ipeda/ Ireda atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
d.      Seorang yang ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah tersebut sebagai anggota.
e.       Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya, apabila mengenai tanah bangunan dan/ atau kepala dinas pertanian tingkat II atau pejabat yang ditunjuknya jika mengenai pertanian, sebagai anggota.
f.       Kepala Kecamatan yang bersangkutan sebagai anggota.
g.      Kepala Desa atau yang dipersamakan dengan itu sebagai anggota.
h.      Seorang pejabat dari kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan sebagai sekretaris bukan anggota.
Bila perlu oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat ditambah dengan tenaga ahli, seorang yang mempunyai keahlian.
3.      Pembebasan Tanah dengan Ganti Rugi
Dalam hubungannya dengan pembebasan tanah atau pencabutan hak atas tanah itu maka perlu diadakan penelitian terlebih dahulu terhadap segala keterangan dan data-data yang diajukan di dalam mengadakan taksiran akan ganti rugi di dalam rangka pembebasan tanah yang akan terkena itu. Sehingga apabila telah mencapai suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi ini hendaklah secara langsung kepada yang berhak. Setelah itu baru diadakan pelepasan/ penyerahan hak atas tanah yang bersangkutan, sehingga apa yang dikhawatirkan akan peranan calo-calo tanah dapat ditekan seminimal mungkin.
Kalau pembebasan tanah secara musyawarah tidak mendapatkan jalan keluar, antara pemegang hak atas tanah dan Pemerintah, sedangkan tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umum maka dapat ditempuh cara seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1961.
Sebelum tanah akan dibebaskan, maka perlu untuk meneliti tentang tanah yang akan dibebaskan dengan menentukan taksiran ganti rugi. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 adalah suatu panitia yang bertugas melakukan dan penetapan ganti rugi dalam rangka pembebasan hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan, tanaman, tumbuh-tumbuhan di atasnya yang pembentukannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masing-masing Kabupaten dan Kotamadya dalam suatu wilayah provinsi yang bersangkutan. Dengan panitia ini sebenarnya sudah terjawab seberapa jauh harga patokan tanah akan ditetapkan di suatu wilayah.
Sebagai tugas pokok dari panitia ini adalah sebagai berikut:
a.       Mengadakan invebtarisasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanahnya, tanaman, tumbuh-tumbuhan dan bangunan-bangunan.
b.      Mengadakan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan bangunan serta tanaman.
c.       Menaksir besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak.
d.      Membuat berita acara pembebasan tanah disertai fatwa pertimbangannya.
e.       Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman tersebut.
Dalam rangka pembebasan tanah, panitia harus melakukan tugasnya dengan bersandar pada peraturan-peraturan yang berlaku atas dasar musyawarah dan harga umum setempat (Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15/1975, sedangkan harga umum di sini harus melihat kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan melihat pula faktor-faktor tentang letak tanah yang dapat pula mempengaruhi harga tanah, dengan demikian panitia Penaksiran Ganti Rugi Tanah ini akan mewujudkan kemauan para pihak dengan adil serta bijaksana sehingga apa yang kita khawatirkan tentang terjadinya pemerkosaan atas hak-hak warga negara akan dihindarkan.
4.      Hak Banding Pencabutan Atas Tanah
Masalah tanah adalah maslah yang meyentuh hak rakyat yang paling dasar. Tanah, disamping mempunyai mempunyai nilai ekonomis, juga berfungsi sosial. Karena fungsi sosial inilah yang kadang kala kepentingan pribadi atas tanah dikorbankan, guna kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pencabutan hak atas tanah dengan mendapat gati rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi dapat juga berbentuk tanah atau fasilitas lain. Misalnya, dipindahkan ke tempat lain yang memang diperuntukkan bagi perumahan dengan mendapat prioritas utama, dan tentunya kalau penggantian ini dengan uang haruslah dengan jumlah yang layak. Harga layak di sini haruslah harga umum menurut undang-undang, yang artinya pantas menurut kesusilaan umum, karena kalau menurut harga pasaran, ini kadang-kadang sudah melalui perantara.
Harga tanah yang dibebaskan itu haruslah yang pantas, yang sifatnya tidaklah terlalu murah. Ini tentunya sangat relatif, sehingga kadang-kadang pemilik tanah merasa tidak puas atas ganti rugi yang bakal diterima.
Pasal 8 dari Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya, menyebutkan bahwa bilamana yang bersangkutan tidak dapat menerima jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, dia dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi yang daerah kekeuasaannya meliputi letak tempat tanah yang dicabut haknya.
Tentang bagaimana acara untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1973, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1973 No. 49 yang dikutip secara lengkap.

































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sepanjang mengenai pembebasan tanah, terutama diatur di dalam Peraturan Pemerintah maupun di dalam peraturan menteri seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975, tentang Ketentuan Mengenai Cara Pembebasan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah bagi pembebasan tanah oleh pihak swasta; Surat Edaran Dirjen Agraria Departemen Dalam Negeri No. BTU. 2/568/2-76 dan banyak lagi yang berupa surat edaran maupun keputusan Gubernur mengenai pembebasan tanah tersebut.
Untuk keperluan Pemerintah, pembebasan tanah harus dilaksanakan oleh Panitia Pembebasan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur atau kuasa Gubernur kepala daerah tingkat I, oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk kepentingan swasta yang pada asasnya adalah sejajar dengan kepentingan anggota-anggota masyarakat maka pembebasan tanah untuk kepentingan swasta, pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberian ganti rugi yang besarnya ditentukan secara musyawarah.
Dalam pembebasan tanah yang berhak atas ganti rugi ialah mereka yang berhak atas tanah/ bangunan/ tanaman yang ada di atasnya, dengan berpedoman kepada hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Aagraria dan kebiksanaan Pemerintah (Pasal 6 ayat (2) c Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15/ 1975).
Pasal 8 dari Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya, menyebutkan bahwa bilamana yang bersangkutan tidak dapat menerima jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, dia dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi yang daerah kekeuasaannya meliputi letak tempat tanah yang dicabut haknya.

B.     Kritik dan Saran
Makalah ini tentunya jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini dan juga menjadi bahan evaluasi untuk makalah-makalah lain yang nantinya akan dibuat penulis.


DAFTAR PUSTAKA

Soimin, Soedharyo. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. Edisi kedua.
Meliala, Djaja. 2012. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Sumardjono dan Maria. 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
­_________________. 2008. Kitab Undang-Undang Perdata. Jakarta: PT. Malta Pritindo. Cetakan ke 39. Penerjemah: Subekti dan Tjitrosudibio.