A. JUDUL: PERPINDAHAN KEWARGANEGARAAN
DARI WARGA NEGARA ASING MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
B. LATAR BELAKANG
Isu terkait pepindahan kewarganegaraan sejatinya
sejak dulu memang sudah berhembus dan memang ada pada kenyataannya. Perpindahan
kewarganegaraan yang selama ini umum terjadi di masyarakat sehari-hari di
antaranya adalah warga negara asing yang menjadi Warga Negara Indonesia ataupun
sebaliknya Warga Negara Idonesia menjadi warga negara asing. Terkait
kewarganegaraan dan warga negara pun jelas diatur dalam undang-undang yakni UU
No 12 Tahun 2006.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan seseorag
mengganti atau merubah kewarganegaraannya sendiri, entah karena keinginannya
sendiri, bujukan ataupun paksaan dari orang lain atau dari sebuah lembaga
tertentu. Status kewarganegaraan dalam suatu negara biasanya terkait dengan dua
asas yakni asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli. Lazimnya kedua asas itu
dipakai bersama-sama dalam penentuan kewarganegaraan suatu negara.
Indonesia merupakan sebuah negara yang besar dengan
kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Di bidang maritim, Indonesia memiliki
laut yang begitu luas bahkan Indonesia merupakan negara kepulauan atau biasa
yang disebut dengan Archipelago yang tentunya memiliki kekayaan alam laut yang
melimpah khususnya ikan. Di bidang pertanian, Indonesia selama ini dikenal
sebagai negara agraris yang memiliki kekayaan pertanian yang melimpah sejak
dulu terutama dengan hasil pertanian. Di bidang Industri, saat ini Indonesia
tengah berkembang atau menuju masyarakat industri yang terbukti dengan mulai
banyaknya pabrik yang berdiri di Indonesia. Di bidang lain pun indonesia
tentunya juga memiliki peluang yang besar mengingat indonesia merupakan sebuah
wilayah dengan penduduk terbanyak ke-4 didunia
setelah Republik Rakyat Tiongkok, India dan Amerika Serikat. Tentunya
dengan jumlah penduduk yang sangat besar tersebutlah akan membuat tingkat
konsumen menjadi tinggi sehingga banyak peluang yang bias didapat dari hal
tersebut terutama apabila dikaitkan dengan bisnis. Hal-hal tersebut tentu bisa
menjadi pemicu untuk seorang warga Negara asing untuk merubah
kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia.
C.
KERANGKA
TEORITIK/ KAJIAN PUSTAKA
1.
Pentingnya
Memiliki Status sebagai Warga Negara
Beberapa
tahun ini banyak terjadi kasus naturalisasi pemain sepakbola yang awalnya
berkewarganegaraan asing menjadi warga negara Indonesia yang kemudian membela
timnas sepak bola Indonesia. Selain kasus tersebut masih banyak lagi contoh
kasus lain terkait naturalisasi yang sedang marak di Indonesia yang tentunya
disertai dengan faktor-faktor pendukung tertentu seseorang berpindah
kewarganegaraan. Warga negara merupakan status seseorang sebagai anggota
organisasi negara. Oleh karena itu, warga negara merupakan unsur penting dalam
organisasi Negara. Pentingnya status warga negara dapat dilihat dari perspektif
hukum perdata internasional dan hukum publik. Dalam hukum perdata internasional
dikenal asas “nationaliteitsprincipe” (asas kewarganegaraan). Menurut asas ini, hukum
yang berlaku bagi seseorang warga negara, mengenai: “status, hak-hak dan
kewenangannya” tetap melekat padanya dimanapun ia berada. Ini berarti apabila
yang bersangkutan merantau ke luar negeri maka hukum yang berlaku baginya tetap
hukum nasionalnya. Umumnya yang termasuk
dalam status, hak dan kewenangannya ialah hukum yang merupakan bagian
dari hukum kekeluargaan (familierecht).
Dilihat dari perspektif hukum publik, hubungan antara negara dengan
perseorangan lebih memperjelas pentingnya status kewarganegaraan seseorang.
Seseorang yang berstatus warga negara dengan seseorang berstatus asing membawa
konsekuensi yang sangat nyata dan besar dalam kehidupan publik. Misalnya bagi
orang asing tidak boleh ikut campur dalam politik dalam negeri, perlu dilakukan
pengawasan, jika perlu diusir, ada pembatasan dalam usaha di bidang ekonomi,
dan sebagainya. Ke semua itu tidak berlaku bagi seseorang yang berstatus
sebagai warga negara. Seseorang yang berstatus warga negara memperoleh jaminan
pelayanan dan hak-kewajibannya yang istimewa dari negara dalam seluruh aspek
kehidupan, karena warga Negara merupakan unsur esensi dari negara (Cholisin,
2004: 83-84).
2.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan
Pasal
26 ayat (3) UUD 1945 berbunyi hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang. Saat ini undang-undang yang mengatur tentang
Kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia (Sunarso dkk, 2008: 27). Tetapi sebelumnya di
Indonesia, undang-undang yang pertama kali mengatur masalah kewarganegaraan
adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dengan menganut asas ius Soli sementara
pada masa UUDS yang menentukan masalah kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan dengan menganut asas ius Sanguinis (Chris Verdiansayah
(ed), 2007: 90-91).
Pada
mulanya hukum yang berkenaan dengan kewarganegaraan masih terkait dengan
peraturan-peraturan yang berlaku di zaman Hindia Belanda. Sebagai ukuran untuk
menentukan kewarganegaraan dipakai UU Tahun 28 Juni 1850 yang diubah dengan UU
3 Mei 1851 dan Pasal 5 BW Belanda tahun 1838. Asas yang dianut oleh kedua
peraturan ini adalah asas ius soli yang terus berlaku sampai ditetapkannya UU
12 Desember 1892 yang menerapkan prinsip ius sanguinis. Peraturan hukum
kewarganegaraan ini terus mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan, yaitu
dengan terbitnya UU 10 Februari 1910 dan UU 10 Juni 1927. Berdasar UU
Kewarganegaraan Hindia Belanda 10 Juni 1927, penduduk Indonesia dibedakan
menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan Bumi Putera (Sunarso,
dkk., 2008: 32).
Tidak
semua penduduk negara menjadi warga negara yang bersangkutan. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh
kewarganegaraan sebagaimana yang ditentukan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan RI, yaitu karena kelahiran, karena pengangkatan, karena
permohonan, karena pewarganegaraan, karena atau sebagai akibat dari perkawinan,
karena turut ayah atau ibunya, dan karena pernyataan (Cholisin, 2004:84-86).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ada dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa
atas permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan
pemerintah. Cara kedua ini dasar pertimbangannya karena berjasa terhadap RI
selayaknya diwarganegarakan. Menurut pasal 9 Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut
c. Sehat
jasmani dan rohani
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f. Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Berdasarkan
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ada beberapa asas yang dianut
antara lain asas Ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal dan
asas kewarganegaraan ganda terbatas. Di dalam UU tersebut tidak mengenal
kewarganegaraan ganda atau pun tanpa kewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda
yang diberikan anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian
(Sunarso, dkk., 2008: 29).
Seorang
yang telah menjadi WNI tidak bersifat permanen/ tetap, dapat saja sewaktu-waktu
kehilangan kewarganegaraan RI. Apabila ada banyak kasus WNA berusaha menjadi
WNI, maka sering juga WNI yang kehilangan status sebgai WNI dan malah berakhir
menjadi WNA karena beberapa hal. Pasal 26 Undang-undang No.12 tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami
atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut
hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan
suami sebagai akibat perkawinan tersebut
b. Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut
hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai
akibat dari perkawinan tersebut.
Kehilangan
kewarganegaraan RI dapat karena, sebagai berikut (Pasal 17 UU No. 62
Tahun1958):
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain.
b. Tidak
melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya.
d. Anak
yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya.
e. Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh menteri kehakiman.
f. Masuk
dinas militer atau dinas Negara asing tanpa izin dari menteri kehakiman.
g. Bersumpah
atau berjanji setia kepada Negara asing.
h. Turut
serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan Negara asing.
i.
Mempunyai paspor Negara asing.
j.
Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di
negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara
Indonesia.
D.
UNIT
PEMBAHASAN (Sajian Data dan Analisisnya)
Berita
terkait perpindahan kewarganegaraan:
Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi WNI
12 Juli 2011 - 17:50 WIB
BATAM (RP) - Jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Kepri
yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata cukup tinggi. Data
Kantor Hukum dan HAM Provinsi Kepri menyebutkan, sedikitnya ada lima WNA yang
mengajukan pindah kewarganegaraan, setiap hari.
‘’Yang minta jadi WNI
banyak, setiap hari rata-rata ada lima orang," kata Kepala Bidang
Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan
Riau, Azwar di Batam, Senin (11/7).
Kata Azwar, kebanyakan WNA
yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura dan negara jiran
lainnya. Umumnya mereka memiliki usaha di Kepri atau menikah dengan WNI di
Kepri. Meski permohonan banyak, namun hanya sedikit yang dikabulkan oleh
Kantor Hukum dan HAM Kepri.
‘’Tahun lalu saja hanya 15
orang yang permohonannya dikabulkan," kata Azwar di sela-sela acara
pembinaan hukum dengan sejumlah LSM di Kantor Wali Kota Batam, kemarin.
Dia menambahkan,
permohonan WNA menjadi WNI yang tidak dikabulkan itu umumnya karena belum
memenuhi syarat. Sebab, syarat pindah kewarganegaraan RI cukup berat.
Misalnya, seorang WNA tersebut harus sudah tinggal di Indonesia selama lima
tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, WNA juga harus
memiliki pekerjaan tetap dan menyerahkan separuh penghasilannya untuk negara.
Sementara kebanyakan WNA yang mengajukan pindah kewarganegaraan tidak memiliki
penghasilan tetap dan baru tinggal satu hingga dua tahun di Indonesia.
‘’Kalau syarat itu
dipenuhi, aplikasinya akan langsung kami kirimkan ke kementerian untuk
mendapatkan persetujuan," katanya. Khusus di Kepri, permohonan pindah
kewarganegaraan banyak terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Selain WNA yang
memiliki usaha dan menikah dengan WNI, pengajuan pindah kewarganegaraan ini
juga banyak dilakukan para pensiunan asal Singapura.(par/rpg)
|
Perubahan status kewarganegaraan bisa terjadi dalam
dua hal, yaitu WNI berubah menjadi WNA, atau WNA berubah menjadi WNI. Jika WNI
berubah menjadi WNA, maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya. Jika
WNA berubah menjadi WNI, maka statusnya adalah Perolehan Kewarganegaraan. Hal
ini bisa melalui Pewarganegaraan (Naturalisasi); atau karena yang bersangkutan
dianggap Orang Asing yang berjasa pada bangsa dan Negara Indonesia. Perolehan
Kewarganegaraan juga bisa melalui Pengangkatan Anak Asing; Perkawinan; atau
karena orang tuanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam
penyelenggaraan perubahan status kewarganegaraan, proses perubahan status
kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI berada dibawah wewenang Departemen Hukum
dan HAM. Sedangkan dari WNI menjadi WNA dibawah kewenangan pemerintah Negara
Asing yang bersangkutan.
Seperti di latar belakang sudah sedikit disentil
bahwa sejak dulu kasus perpindahan kewarganegaraan sudah banyak terutama warga
negara asing yang ingin menjadi seorang warga negara Indonesia. Berdasarkan
situs berita online Riau Pos dengan judul “Setiap Hari, Lima WNA Daftar Jadi
WNI” yang terbit pada 12 Juli 2011 pukul 17.50 disebutkan bahwa tiap harinya
jumlah orang asing yang mendaftar untuk menjadi WNI semakin meningkat. Kebanyakan
WNA yang meminta pindah kewarganegaraan berasal dari Singapura dan negara jiran
lainnya. Umumnya mereka memiliki usaha di Kepri atau menikah dengan WNI di
Kepri. Meski permohonan banyak, namun hanya sedikit yang dikabulkan oleh Kantor
Hukum dan HAM Kepri. Jauh sebelum itu masalah perpindahan kewarganegaraan juga
sudah berlangsung. Hal ini terutama dialami oleh etnis Tionghoa pada masa orde
baru.
Dilihat berita yang disampaikan oleh Riau Pos tadi
bisa ditilik bahwa salah satu pemicu seseorang berpindah kewarganegaraan adalah
faktor ekonomi, yakni bahwa umumnya mereka yang pindah kewarganegaraan sudah
memiliki usaha atau bisnis di daerah Indonesia meskipun ada juga faktor lain
seperti telah menikah dengan orang Indonesia asli (WNI).
Kewarganegaraan dilihat sebagai kesatuan ikatan dari anggota yang berbeda-beda dalam suatu komunitas politik. Konsep
kewarganegaraan menekankan pentingnya hak-hak dasar, dimaksudkan bahwa hak-hak
dasar sebagai landasannya serta partisipasi aktif sebagai strategi
artikulasinya. WNA yang memperoleh status sebagi WNI tentunya juga akan
memiliki hak-hak dasar sebagai landasannya. Dengan demikian negara dengan
pemerintah wajib menjamin hak warga negara yang pada dasarnya dikembangkan dari
natural rights atau human rights.
Kewarganegaraan global dikaitkan dengan perpindahan
kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan dari gejala globalisasi, dimana hak-hak
warga negara dewasa ini tidak lagi terbatasi pada wilayah negara (Indonesia)
tetapi telah menjadi hak asasi manusia yang perlu dijamin meskipun di luar
wilayah negara. Salah satu gejala global adalah semakin tingginya intensitas
perpindahan manusia dari satu wilayah ke wilayah lain. Orang-orang seperti ini
lagi terbatasi oleh wilayah teritori negara, kelompok suku, atau agama atau
identitas lainnya. Tetapi dalam hal hak sebagai warga ia tetaplah membutuhkan
sebagai jaminan atas kehidupannya. Untuk itu WNA yang menjadi WNI sesungguhnya
menginginkan hak-haknya dipenuhi oleh Negara Indonesia sebab mereka sudah
menjadi WNI yag tentunya sudah menjalankan kewajibannya sebagi WNI. Maka sebagi
timbal balik atas kewajibannya sebagai seorang WNI (penduduk asli) ataupun WNI
bukan penduduk asli (naturalisasi) maka ia wajib disejahterakan oleh Indonesia.
Perpindahan kewarganegaraan tadi tentunya akan membuat hubungan WNA yang sudah
menjadi WNI terikat secara hukum. WNI (hasil naturalisasi) harus mengikuti hukum
nasional yang berlaku di Indonesia. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan
tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain juga tidak
berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Ini yang menjadi konsekuensi dari perpindahan kewarganegaraan.
Konsepsi kewarganegaraan kosmopolitan menekankan
akan kebutuhan rasa saling memiliki tidak hanya sebatas nasional saja, tanggung
jawab pribadi terhadap lingkungan dunia. Berkaitan dengan pengembangan suatu
sistem hak asasi manusia yang universal. Adanya kepercayaan bahwa umat manusia
secara berangsur-angsur akan semakin dekat dengan kewarganegaraan dunia melalui
suatu evolusi hukum kosmopolitan yang melindungi hak-hak manusia. Kosmopolitan
mengarah kepada kehidupan yang baru dengan tingkat kehidupan yang lebih tinggi
dari sebelumnya. Dari sini muncul pendapat bahwa kosmopolitan adalah merupakan
sebuah kondisi yang mampu diikuti hanya oleh orang – orang tertentu,
diantaranya akademisi, politisi, dan pebisnis dimana mereka mempunyai
kapabilitas untuk hidup secara kosmo . Meskipun seorang warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab
terhadap negaranya masing-masing, berdasarkan konsep kewargenegaraan
kosmopolitan seorang warga negara yang juga memiliki kewajiban terhadap
lingkungan dunia yang universal maka untuk menjamin lingkungan dunia tersebut
meskipun harus berpindah tempat tinggal bahkan kewarganegaraan maka bukanlah
suatu yang mustahil. Sebab kewarganegaarn kosmopolitan jauh lebih tinggi
dibanding kewarganegaraan nasional maupun global. Kembali lagi pada berita di
Riau Pos tadi bahwa WNA yang ingin menjadi WNI sudah memiliki usaha. Dilihat
dari kewarganegaraan kosmopolitan tadi bahwa hanya diikuti oleh salah satunya
adalah pebisnis. Berita tadi WNA yang ingin jadi WNI di daerah Kepri merupakan
pebisnis.
Perkembangan globalisasi dari dulu hingga sekarang
tentunya mempengaruhi kewarganegaraan kosmopolitan. Dengan adanya interaksi
seorang warga negara dengan warga negara lainnya yang berbeda negara tentu
menyebabkan perpaduan kebudayaan ataupun salah satunya akan terkena dampak
perubahan yang baru. Sehingga bisa jadi hal tersebut menyebabkan dia sendiri
lebih menyukai kebudayaan atau perubahan yang baru yang akhirnya menyebabkan
perpindahan kewarganegaraan.
Indonesia merupakan sebuah negara Archipelago yang
untuk para pecinta alam, Indonesia dianggap sebagai surga dunia. Hamparan laut
biru yang membentang dipenuhi ribuan macam ikan. Hamparan hutan hijau yang
membentang di setiap pulau. Ratusan suku bangsa menghuni setiap wilayah
Indonesia. Merupakan kekayaan dengan daya eksotis kuat sehingga menjadi pancing
bagi WNA asing untuk tinggal di Indonesia dan menjadi bagian dari Indonesia itu
sendiri yakni WNI.
Sejatinya Indonesia menyimpan kekayaan yang
melimpah. Tambang, minyak, pertanian dan lain sebagainya sehingga sering bangsa
asing ingin menguasainya. Saat ini banyak perusahaan asing yang memiliki hampir
semua kekayaan alam di Indonesia seperti tambang. Bahkan sumber daya air pun
sudah dikuasai oleh WNA. Contoh kecil produk Aqua yang sumber mata airnya
berasal dari Suka Bumi dan Klaten. WNA tentunya tidak memiliki hak milik
(tanah) untuk itu berpindah kewarganegaraan menjadi WNI bisa jadi merupakan
jalan alternatif untuk menguasai aset-aset di Indonesia.
E.
SIMPULAN
Berpindahnya kewarganegaraan asing (WNA) menjadi
warga Negara Indonesia pada dasarnya karena faktor ekonomi. Tetapi juga bisa
jadi karena faktor lain seperti perkawinan atau kecintaan terhadap budaya di
negara Indonesia.
F.
DAFTAR
PUSTAKA
Cholisin.
2004. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta:________.
Chris
Verdiansyah (editor). 2007. Jalan Panjang Menjadi WNI. Jakarta: Penerbit Balai
Pustaka.
Sunarso,
dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNY
Press.
UU
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.